Bab Jika Memerdekakan Seorang Hamba di Antara Dua Orang atau Seorang Hamba di Antara Para Mitra
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ، فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ الْعَبْدُ قِيمَةَ عَدْلٍ، فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ، وَإِلاَّ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ ".
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang memerdekakan sebagian dari hamba yang dimilikinya dan dia memiliki cukup uang untuk memerdekakannya secara penuh, maka hendaklah harga hamba tersebut dinilai oleh seorang yang adil dan memberikan kepada mitra-mitranya harga bagian mereka dan memerdekakan hamba tersebut; jika tidak (yaitu jika dia tidak memiliki cukup uang) maka dia hanya memerdekakan hamba tersebut secara sebagian."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
