Bab Jika Dia Memberikan Hadiah atau Berjanji Kemudian Meninggal Sebelum Sampai Kepadanya
Shahih
haddatsana aliyyu ibnu abdi allahi, haddatsana sufyanu, haddatsana abnu almunkadiri, samitu jabiran rdh allah nh qala qala li annabiyyu " law jaa malu albahrayni athaytuka hakadza tsalatsan ". falam yaqdam hatta tuwuffiya annabiyyu, faamara abu bakrin munadiyan fanada man kana lahu inda annabiyyi idahun aw daynun falyatina. faataytuhu faqultu inna annabiyya waadani. fahatsa li tsalatsan.
Dari Jabir: Nabi ﷺ berkata kepadaku, "Aku akan memberimu sebanyak ini (Nabi ﷺ menunjuk tiga kali dengan tangannya) ketika dana Bahrain datang kepadaku." Tetapi Nabi ﷺ meninggal sebelum uang itu sampai kepadanya. (Ketika uang itu datang) Abu Bakr memerintahkan seorang pengumum untuk mengumumkan bahwa siapa pun yang memiliki klaim uang pada Nabi ﷺ atau dijanjikan untuk diberikan sesuatu, harus datang kepada Abu Bakr. Aku pergi kepada Abu Bakr dan memberitahunya bahwa Nabi ﷺ telah berjanji untuk memberiku sebanyak ini. Maka Abu Bakr memberiku tiga genggam (uang).