Sekitar 273 hadits
…ayahku?' Maka Abu Bakr berkata: 'Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Kami tidak diwarisi.' Tetapi aku mendukung siapa yang Rasulullah (ﷺ) dukung, dan aku membelanjakan untuk siapa yang Rasulullah (ﷺ) belanjakan."
…Ia (perawi) memulai dengan keluarga, dan kemudian Abu Qilabah berkata: 'Siapakah orang yang lebih besar pahalanya daripada orang yang membelanjakan untuk anggota keluarganya yang kecil, sehingga ia menjaga mereka (dari…
…nadzar) adalah cara untuk membuat si kikir memberikan sesuatu, sehingga apa yang diinginkannya menjadi dapat diperoleh, yang sebelumnya tidak dapat diperolehnya. Dan Allah berfirman: 'Belanjakanlah, niscaya Aku akan membelanjakan untukmu.'"
…Dan siapa yang memberi seorang Muslim minum air ketika air tersedia, seolah-olah dia telah membebaskan seorang budak; dan siapa yang memberi seorang Muslim minum air ketika tidak ada air…
…selain Mawali-nya, maka atasnya adalah kutukan Allah yang berlanjut hingga Hari Kiamat. Istri tidak boleh membelanjakan dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.' Mereka berkata: 'Wahai Rasulullah! Bahkan makanan?'…
…As. Ketika Rasulullah (ﷺ) melihatnya, beliau merasa sangat lembut terhadapnya dan berkata: Jika kalian menganggap bahwa kalian seharusnya membebaskan tawanan untuknya dan mengembalikan apa yang menjadi miliknya, (itu akan baik)…
…Kisra hancur, tidak akan ada Kisra setelahnya, dan ketika Kaisar hancur, tidak akan ada Kaisar setelahnya. Demi Dia yang menguasai jiwaku! Kalian pasti akan membelanjakan harta mereka di jalan Allah."
…untuk ahli warisnya. Aku adalah pelindung bagi orang yang tidak memiliki pelindung, mewarisi hartanya dan membebaskannya dari tanggungannya. Paman maternal adalah pelindung bagi orang yang tidak memiliki pelindung, mewarisi hartanya…
…satu syarat bahwa kami akan mewarisi darinya. 'Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ). Beliau bersabda: Itu tidak seharusnya menghalangimu, karena hak waris adalah bagi orang yang telah membebaskan seseorang.
…dan jubahmu sudah cukup bagiku." Saya tinggal bersamanya selama tiga malam, kemudian Rasulullah (ﷺ) berkata: "Barangsiapa yang memiliki wanita seperti ini yang telah dinikahi mut'ah, maka hendaklah ia membebaskannya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.