Shahih
Bab Mengharamkan Memutuskan Hubungan Lebih dari Tiga Hari Tanpa Alasan Syari'
Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam.
Shahih
Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam.
Shahih
Tidak halal bagi seorang mukmin untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari.
Shahih
Tidak ada pemutusan hubungan setelah tiga hari.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan Thawban: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika ada seorang wanita meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang kuat, maka bau surga akan diharamkan baginya."
Shahih oleh Darussalam
Thawban meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap wanita yang meminta talak dari suaminya tanpa alasan yang sah, maka harumnya surga haram baginya." Abu 'Isa berkata: Ini adalah hadits
Shahih
Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia ini (tanpa alasan yang sah).
Shahih oleh Al-Albani
Jika seseorang membunuh seorang yang dilindungi tanpa alasan yang dibenarkan, Allah akan mengharamkan baginya untuk masuk surga.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang membunuh seorang Mu'ahad tanpa alasan, Allah akan melarangnya dari Surga.
Shahih oleh Darussalam
It was narrated that Abu Bakrah said: The Messenger of Allah (ﷺ) said: 'Whoever kills a Mu'ahad with no justification, Allah will forbid Paradise to him and he will not even smell its fragrance.'
Shahih
“Bergembiralah dengan sebaik-baik hari yang pernah engkau lalui sejak engkau dilahirkan ibumu.”
Shahih oleh Darussalam
Setiap wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan yang kuat, maka haram baginya bau surga.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ berkata: 'Orang ini telah berkata benar. Pergilah sampai Allah memutuskan mengenai dirimu.'
Shahih
Siapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan (kepada Amir) tidak akan memiliki alasan (dalam pembelaannya) ketika ia berdiri di hadapan Allah pada Hari Kiamat, dan siapa yang mati tanpa mengikatkan dirinya dengan bai'at
Shahih
Diriwayatkan dari Aisyah: Fatimah, putri Nabi (ﷺ), mengirim seseorang kepada Abu Bakr untuk menanyakan warisannya dari apa yang ditinggalkan Rasulullah (ﷺ) dari harta yang Allah berikan kepadanya dari Fai (yaitu harta ra
Shahih
Aisyah berkata: "Fatimah, putri Nabi (ﷺ), mengirim seseorang kepada Abu Bakar (ketika dia menjadi khalifah), meminta warisannya dari apa yang ditinggalkan oleh Rasulullah (ﷺ) berupa harta yang diberikan Allah kepadanya d
Shahih
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang beriman akan melihat Allah dengan jelas pada Hari Kiamat seperti melihat matahari dan bulan tanpa penghalang. Beliau menggambarkan proses hisab, ketika Allah mengingatkan manusia akan nikma
Shahih
“Niscaya ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya.”
Shahih
Diriwayatkan dari Urwah bin Zubair yang meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia memberitahukan kepadanya bahwa Fatimah, putri Rasulullah ﷺ, mengirim seseorang kepada Abu Bakar untuk menuntut bagian warisnya dari Rasulullah ﷺ d
Shahih
Sesungguhnya, Tuhanku memerintahkan saya untuk mengajarkan kepada kalian apa yang tidak kalian ketahui dan apa yang Dia ajarkan kepada saya hari ini. Harta yang saya berikan kepada mereka adalah halal bagi mereka.
Shahih
Dan inilah kisah saya tertinggal dari Rasulullah (ﷺ) pada kesempatan Perang Tabuk. Saya tidak pernah memiliki sarana yang cukup dan (keadaan saya) lebih menguntungkan daripada pada kesempatan ekspedisi ini. Dan, demi All