Shahih oleh Darussalam
Bab Jumlah yang Mengharamkan Melalui Susuan.
Salah satu hal yang diturunkan dalam Al-Qur'an adalah bahwa sepuluh kali menyusui yang diketahui mengharamkan pernikahan, kemudian itu dihapus dan diganti dengan lima kali menyusui yang diketahui.