Bab Kesaksian atas Nasab dan Susuan yang Terkenal serta Kematian yang Lama
HR. Al-Bukhari no. 2645Shahih
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ " لاَ تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ ".
Cara baca (latin)
haddatsana muslimu ibnu ibrahima, haddatsana hammamun, haddatsana qatadahu, an jabiri ibni zaydin, ani abni abbasin rdh allah nhm qala qala annabiyyu fi ibinti hamzaha " la tahillu li, yahrumu mina arradhai ma yahrumu mina annasabi, hiya ibintu akhi mina arradhaahi ".
Diriwayatkan dari Ibn `Abbas: Nabi ﷺ berkata tentang putri Hamzah, "Saya tidak diizinkan secara hukum untuk menikahinya, karena hubungan susuan diperlakukan seperti hubungan darah (dalam hal pernikahan). Dia adalah putri saudara susuan saya."
Belajar nahwu 10 kata
Analisis sedang disiapkan, panel terisi otomatis.
Belum ada analisis nahwu untuk hadits ini.
Saya tidak diizinkan secara hukum untuk menikahinya, karena hubungan susuan diperlakukan seperti hubungan darah (dalam hal pernikahan).
Analisis dibantu AI.