Shahih oleh Darussalam
Bab Masa Idah Ibu Hamil yang Suaminya Meninggal
Nabi (ﷺ) memerintahkan Sabai'ah untuk menikah ketika masa nifasnya selesai.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memerintahkan Sabai'ah untuk menikah ketika masa nifasnya selesai.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Masruq dan 'Amr bin 'Utbah menulis kepada Subai'ah binti Harith, menanyakan tentang keadaannya. Dia menulis kepada mereka bahwa dia melahirkan dua puluh lima hari setelah suaminya meninggal. Kemudian d
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Subai'ah untuk menikah setelah masa nifasnya selesai.
Shahih oleh Darussalam
Subai'ah melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal, dan Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk menikah.
Shahih
Sulaiman bin Harb dan Abu Nu'man telah menceritakan kepada kami, dari Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Muhammad, ia berkata: 'Aku berada dalam sebuah majelis di mana ada Abdurrahman bin Abi Layla dan para sahabatnya men
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Sa'd bin Hafsh, telah menceritakan kepada kami Syayban, dari Yahya, ia berkata: Abu Salamah menceritakan kepadaku, bahwa seorang lelaki datang kepada Ibn 'Abbas dan Abu Hurairah sedang dudu
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata: 'Apakah kalian akan terlalu ketat terhadapnya dan tidak memberikan keringanan (terkait dengan 'Iddah)? Surah yang lebih pendek tentang wanita (At-Talaq) diturunkan setelah yang lebih panjang (Al-Baqarah).'
Shahih oleh Darussalam
Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus menunggu) untuk masa yang lebih lama dari kedua masa tersebut.' Abu Hurairah berkata: 'Ketika ia melahirkan, maka menjadi halal baginya untuk menikah.'
Shahih oleh Darussalam
Ia pernah menikah dengan Sahl bin Khawlah -yang merupakan dari Banu 'Amir bin Lu'ayy dan salah satu yang hadir di Badr- dan suaminya meninggal dunia saat ia hamil dalam Haji Wada'.
Shahih oleh Darussalam
Subai'ah Al-Aslamiyyah melahirkan sehari setelah suaminya meninggal. Dia datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan meminta izin untuk menikah, dan beliau memberi izin untuk menikah dan dia menikah.
Shahih
'Ubaidullah b. 'Abdullah b. 'Utba (b. Mas'ud) reported that his father wrote to Umar b. 'Abdullah b al Arqam al-Zuhri that he would go to Subai'ah bint al-Hirith al-Aslamiyya (Allah be pleased with her) and ask her about
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman bahwa Zainab binti Abi Salamah memberitahunya, dari ibunya, Umm Salamah, istri Nabi: "Bahwa seorang wanita dari Aslam yang bernama Subai'ah telah menikah dengan suaminya, dan dia mening
Shahih oleh Darussalam
Sulaiman bin Yasir meriwayatkan bahwa: Abu Hurairah, Ibn Abbas, dan Abu Salamah bin Abdur-Rahman membahas tentang wanita hamil yang suaminya meninggal dan ia melahirkan setelah kematian suaminya. Maka Ibn Abbas berkata:
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Yahya, dari Sulaiman bin Yasir, bahwa Abu Hurairah, Ibn Abbas, dan Abu Salamah bin Abdul Rahman berbincang tentang masa i
Shahih oleh Darussalam
‘Abdullah bin 'Abbas dan Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman berselisih pendapat mengenai seorang wanita yang melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal. 'Abdullah bin 'Abbas berkata: "(Dia harus menunggu) untuk masa idah
Shahih oleh Darussalam
Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman said: "While Abu Hurairah and I were with Ibn 'Abbas, a woman came and said that her husband had died while she was pregnant, then she had given birth less than four months after the day he
Shahih oleh Darussalam
Abu Salamah berkata: "Abu Hurairah dan Ibn 'Abbas berbeda pendapat mengenai janda yang melahirkan setelah suaminya meninggal. Abu Hurairah berkata: 'Ia boleh menikah.' Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus menunggu) yang lebih
Shahih oleh Darussalam
It is not permissible for you to get married until four months and ten days, the longer of the two periods, have passed. She went to the Messenger of Allah (ﷺ) and asked him about that. She said that the Messenger of All
Shahih
Ibn Abbas (semoga Allah meridhai dia) berkata: Masa idahnya adalah yang lebih lama dari dua (antara empat bulan sepuluh hari dan kelahiran anak, mana yang lebih lama). Namun Abu Salama berkata: Masa idahnya telah selesai
Shahih oleh Darussalam
Dikatakan kepada Ibn Abbas tentang seorang wanita yang melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal: 'Bolehkah dia menikah?' Dia berkata: 'Tidak, sampai habis masa idah yang lebih panjang dari dua masa.'