Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 110 hadits
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Rasulullah (ﷺ) memberikan putusan mengenai janin seorang wanita dari Bani Lihyan bahwa pembunuh (janin) tersebut harus memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan (sebagai diyat), tetapi…
…mereka membunuh yang lainnya, dan keduanya masuk surga. Yang satu berjuang di jalan Allah dan terbunuh. Kemudian Allah menerima taubat si pembunuh dan dia juga mati syahid (di jalan Allah)."
…di dalam rahimnya. Keluarga pembunuh dan keluarga korban mengajukan kasus mereka kepada Nabi (ﷺ) yang memutuskan bahwa diyat untuk janin adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan diyat untuk…
…berhenti sampai mereka membunuhnya. Hudzaifah berkata, "Semoga Allah mengampuni kalian." 'Urwah berkata bahwa Hudzaifah terus berbuat baik (memohon kepada Allah untuk mengampuni pembunuh ayahnya sampai dia menemui Allah (yaitu meninggal).
…tidak berhenti hingga membunuhnya. Hudzaifah berkata, "Semoga Allah mengampuni kalian." (Pewarta sub, Urwah, berkata, "Demi Allah, Hudzaifah terus meminta ampunan kepada Allah untuk para pembunuh ayahnya hingga ia meninggal dunia.")
…apakah dia boleh membunuhnya, lalu kalian membunuhnya (yaitu si pembunuh) (dalam Qisas) atau apa yang harus dia lakukan?" Maka Allah menurunkan mengenai keduanya apa yang disebutkan dalam Al-Qur'an…
…ayahnya. Hudzaifah kemudian berkata, "Semoga Allah mengampuni kalian." Urwah (perawi yang menyampaikan) menambahkan, "Hudzaifah terus meminta ampun kepada Allah untuk para pembunuh ayahnya hingga ia menemui Allah (hingga ia meninggal)."
…yang dijawab 'Amr?" Ia berkata, ('Amr berkata) 'Wahai Abu Shuraih! Aku lebih tahu tentang hal itu daripada kamu. Mekkah tidak memberikan perlindungan kepada seorang pendosa, seorang pembunuh, atau seorang pencuri.
…dan Dia telah menjadikan kami ridha." Kemudian ayat Al-Qur'an ini dibatalkan. Nabi (ﷺ) berdoa kepada Allah selama empat puluh hari untuk mengutuk para pembunuh dari suku Ral, Dhakwan…
…tentang itu daripada kamu, wahai Abu Shuraih! Haram (yaitu Mekkah) tidak memberikan perlindungan kepada seorang pendosa atau seorang pembunuh yang melarikan diri atau seseorang yang melarikan diri setelah menyebabkan kerusakan.'
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.