Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 430 hadits
…dari Sahl bin Sa’d, dalam hadits ini dan dia sedang hamil, lalu dia mengingkari kehamilannya. Maka anaknya dipanggil kepada ibunya. Kemudian berlangsunglah sunnah dalam warisan bahwa dia mewarisi ibunya…
…menjadi tradisi untuk memisahkan antara pasangan yang terlibat dalam kasus talaq. Wanita itu sedang hamil dan suaminya mengingkari bahwa dia adalah penyebab kehamilannya, sehingga anak itu kemudian disebut sebagai anaknya…
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah (ﷺ) melakukan prosedur Li'an antara 'Ajlani dan istrinya, yang sedang hamil."
Diriwayatkan dari Aisyah: "Fatimah binti Abi Hubaish bertanya kepada Nabi, "Saya mengalami pendarahan terus-menerus (di antara haid) dan tidak menjadi bersih. Apakah saya harus meninggalkan shalat?" Beliau menjawab, "Tidak…
…adalah suatu kewajiban jika seorang pria telah menikah (atau pernah menikah) dan bukti telah ditegakkan, atau jika terjadi kehamilan atau jika ia mengaku. Saya telah membacanya (dalam Al-Qur'an)…
…meninggalkan kewajiban yang Allah tetapkan. Rajam adalah kewajiban yang ditetapkan (oleh Allah) bagi pria dan wanita yang berzina ketika bukti telah ditegakkan, atau jika ada kehamilan, atau pengakuan. Demi Allah…
…hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan." Sufyan menambahkan, "Aku menghafal riwayat ini dengan cara ini…
…dia." Suaminya kemudian menjauh darinya dan tidak akan tidur bersamanya hingga ia hamil dari laki-laki lain yang bersamanya. Ketika kehamilannya sudah jelas, suaminya akan tidur bersamanya jika ia mau…
…adalah hukuman yang ditetapkan dalam Kitab Allah bagi mereka yang berzina, baik laki-laki maupun perempuan, jika mereka telah menikah dan jika bukti telah ditegakkan, atau ada kehamilan atau pengakuan.'
…Allah.' Mereka akan tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Sesungguhnya rajam adalah hukuman bagi pelaku zina jika ia sudah menikah dan bukti telah ditegakkan, atau karena kehamilan, atau pengakuan."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.