Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Rajam bagi Dua Orang Yahudi
Dia memanggil mereka dan berkata: Apakah ini hukuman bagi seorang pezina?
Shahih oleh Al-Albani
Dia memanggil mereka dan berkata: Apakah ini hukuman bagi seorang pezina?
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) berkata: "Apakah kamu mengintervensi salah satu hukuman yang ditetapkan oleh Allah?"
Shahih
Apakah kamu akan bersyafaat dalam salah satu hukuman yang ditetapkan oleh Allah?
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah: "Orang-orang Quraisy merasa terganggu dengan urusan seorang wanita dari suku Makhzum yang mencuri. Maka mereka berkata: 'Siapa yang akan berbicara tentangnya kepada Rasulullah (ﷺ)?' Mereka berka
Shahih
Dari 'Ubaidullah bin 'Adi bin Al-Khiyar: Al-Miswar bin Makhramah dan 'Abdur-Rahman bin Al-Aswad bin 'Abu Yaghuth telah berkata kepadanya, "Apa yang menghalangimu untuk berbicara kepada pamanmu 'Uthman mengenai saudaranya
Shahih oleh Darussalam
Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.
Shahih
Kaum Quraisy sangat khawatir tentang wanita Makhzumi yang telah mencuri. Mereka berkata, 'Siapa yang bisa berbicara (mendukung wanita itu) kepada Rasulullah ﷺ dan siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah yang merup
Shahih
Ketahuilah! Aku menegaskan bahwa hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan.
Shahih
Siapa pun yang bersumpah dengan sumpah yang tidak benar untuk meraih harta, Allah akan marah kepadanya ketika ia bertemu-Nya.
Shahih oleh Darussalam
It was narrated from Ibn 'Abbas that: Hilal bin Umayyah accused his wife in the presence of the Prophet (ﷺ) of (committing adultery) with Sharik bin Sahma'. The Prophet (ﷺ) said: "Bring proof or you will feel the Hadd (p
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Shaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mansur, dari Abu Wail, ia berkata: Abdullah (bin Mas'ud) berkata, "Siapa pun yang bersumpah untuk mendapatkan harta dengan
Shahih oleh Al-Albani
Anas b. Malik berkata: Nabi (ﷺ) memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang dan berkata kepada mereka: O
Shahih
Apakah kamu mencoba memberi syafaat untuk seseorang dalam kasus yang berkaitan dengan hukuman yang ditetapkan Allah? Kemudian beliau berdiri dan menyampaikan khotbah, lalu berkata, "Apa yang menghancurkan umat-umat sebel
Shahih
'Abdullah b. 'Abbas reported that 'Umar b. Khattab sat on the pulpit of Allah's Messenger (ﷺ) and said: Verily Allah sent Muhammad (ﷺ) with truth and He sent down the Book upon him, and the verse of stoning was included
Shahih
Al-Bara' bin 'Azib melaporkan: Pernah lewat di hadapan Rasulullah (ﷺ) seorang Yahudi yang hitam dan dicambuk. Rasulullah (ﷺ) memanggil mereka (Yahudi) dan berkata: Apakah ini hukuman yang kalian temukan dalam Kitab kalia
Shahih oleh Darussalam
‘A'isha berkata bahwa Quraisy sangat khawatir tentang wanita Makhzumi yang telah mencuri dan bertanya, “Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah tentangnya?” Kemudian mereka berkata, “Siapa yang berani untuk itu selai
Shahih
Anas b. Malik melaporkan bahwa seorang yang telah minum khamar dibawa kepada Rasulullah (ﷺ). Beliau memukulnya dengan empat puluh kali cambukan dengan dua cambuk. Abu Bakar juga melakukan hal yang sama, tetapi ketika Uma
Shahih oleh Darussalam
Ketika Nabi (ﷺ) memerintahkan kedua orang yang bertalak untuk mengucapkan sumpah kelima, beliau memerintahkan seorang laki-laki untuk meletakkan tangannya di atas mulutnya, dan beliau bersabda: 'Itu pasti akan mendatangk
Shahih oleh Al-Albani
Ambillah ajaranku, ambillah ajaranku. Allah telah menetapkan jalan bagi wanita-wanita tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati. Jika kedua pihak belum menika
Shahih oleh Darussalam
Ambillah dariku. Karena Allah telah menetapkan hukum untuk mereka: Untuk orang yang sudah menikah yang berzina dengan orang yang sudah menikah, hukuman adalah seratus cambukan, kemudian dirajam. Dan untuk yang belum meni