Bab Hukum Terhadap Khomer
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ هِشَامٍ، - الْمَعْنَى - عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ جَلَدَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه أَرْبَعِينَ فَلَمَّا وَلِيَ عُمَرُ دَعَا النَّاسَ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ النَّاسَ قَدْ دَنَوْا مِنَ الرِّيفِ - وَقَالَ مُسَدَّدٌ مِنَ الْقُرَى وَالرِّيفِ - فَمَا تَرَوْنَ فِي حَدِّ الْخَمْرِ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَرَى أَنْ تَجْعَلَهُ كَأَخَفِّ الْحُدُودِ . فَجَلَدَ فِيهِ ثَمَانِينَ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ جَلَدَ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِينَ . وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ ضَرَبَ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ الأَرْبَعِينَ .
Anas bin Malik berkata: Nabi ﷺ memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu Bakr memberikan cambukan. Ketika Umar berkuasa, ia memanggil orang-orang dan berkata kepada mereka: Orang-orang sekarang tinggal dekat tempat pengairan, dan menurut versi Musaddad, "dekat desa dan tempat pengairan, jadi apa pendapat kalian tentang hukuman untuk (meminum) khomer?" Abd al-Rahman bin 'Awf berkata: Kami berpikir bahwa Anda seharusnya menetapkan hukuman yang paling ringan. Maka ia menetapkan delapan cambukan untuk itu. Abu Dawud berkata: Ini juga telah diriwayatkan oleh Ibn Al 'Arubah dari Qatadah dari Nabi ﷺ yang menyatakan bahwa ia memberikan cambukan empat puluh kali dengan dahan palma dan sandal. Dan Shu'bah meriwayatkannya dari Qatadah atas nama Anas dari Nabi ﷺ. Versi ini menyebutkan: Ia memberikan cambukan dengan dua dahan palma sekitar empat puluh kali.