Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 97 hadits
…dia (wanita yang dibunuh) sedang hamil. Dia dibawa kepada Nabi, dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa 'Asabah pembunuh harus membayar diyah, dan untuk janin harus dibayar diyah. 'Asabahnya berkata: "Apakah diyah…
…Seorang wanita memukul co-wifenya yang sedang hamil dengan batu dan membunuhnya. Maka Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah untuk anak dalam kandungannya adalah seorang budak, dan diyahnya ditanggung oleh 'Asabahnya…
…dia berkata: 'Saya biasa melakukan I'tikaf pada sepuluh hari ini, kemudian saya memutuskan untuk melakukan I'tikaf pada sepuluh hari terakhir. Jadi siapa pun yang melakukan I'tikaf bersamaku…
…banyak lelaki dan perempuan, dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta (hak), dan (janganlah kamu memutuskan hubungan) rahim (kekerabatan). Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kamu); Wahai orang…
…Hawa), dan dari keduanya Dia menciptakan banyak laki-laki dan perempuan: dan bertakwalah kepada Allah yang kamu saling meminta (hak satu sama lain), dan (janganlah memutuskan hubungan) rahim (kekerabatan). Sesungguhnya…
…Washiq. Dia menikah dengan seorang pria yang meninggal sebelum menggaulinya, dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dia harus diberikan mahar seperti yang dimiliki oleh teman-temannya, dan dia dapat mewarisi, dan…
…Dia berhak atas mahar, dan dia harus menjalani 'iddah, dan dia dapat mewarisi." Ma'qil bin Sinan berkata: "Saya mendengar Nabi (ﷺ) memutuskan hal yang sama mengenai Birwa' bint Washiq."
…Tidak, cukup jauhi dia dan jangan mendekatinya.' Aku berkata kepada istriku: 'Pulanglah kepada keluargamu dan tinggal bersam mereka sampai Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung, memutuskan mengenai perkara ini.'
…Mungkin ini juga keturunan.' Karena itu, Rasulullah (ﷺ) memutuskan: 'Tidak diperbolehkan bagi seorang pria untuk menolak anak yang lahir di atas tempat tidurnya, kecuali jika dia mengklaim bahwa dia telah…
…pada malam harinya dan pergi kepada Rasulullah (ﷺ) dan menanyakannya. Beliau memutuskan bahwa aku telah halal untuk menikah ketika aku melahirkan, dan beliau memerintahkan aku untuk menikah jika aku mau.'
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.