Sekitar 159 hadits
…diceraikan atau suaminya meninggal), masa idah mereka adalah sampai mereka melahirkan.' Dia berkata: 'Itu hanya berlaku dalam kasus perceraian.' Abu Hurairah berkata: 'Saya setuju dengan anak saudaraku' -- maksudnya, Abu Salamah…
…sepupu-sepupunya, datang kepada Rasulullah. 'Abdur-Rahman berbicara tentang kasus saudaranya, tetapi dia adalah yang termuda di antara mereka, maka Rasulullah (ﷺ) berkata: "Biarkan yang lebih tua berbicara terlebih dahulu…
…dari Amr, dari Mujahid, ia berkata: "Al-Qisas (hukum balas setimpal) diwajibkan atas kalian dalam kasus pembunuhan: yang merdeka untuk yang merdeka. Aturan bagi Bani Israil adalah Qisas, dan tidak…
…salah satu dari mereka keluar dengan sebuah paku di tangannya, dan ia menuntut yang lainnya. Kasus ini dibawa kepada Ibn Abbas, Ibn Abbas berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika orang-orang…
…sana, lalu lelaki itu menceraikan istrinya. Maka menjadi tradisi untuk memisahkan antara pasangan yang terlibat dalam kasus talaq. Wanita itu sedang hamil dan suaminya mengingkari bahwa dia adalah penyebab kehamilannya…
…dia menyampaikan kebaikan. Ibn Shihab berkata bahwa dia tidak mendengar bahwa pengecualian diberikan dalam hal apapun yang dikatakan orang sebagai kebohongan kecuali dalam tiga kasus: dalam peperangan, untuk mendamaikan antara…
…nama Abu Hurairah. Ia biasa menambahkan bahwa Abu Bakr menyebutkan, selain dari kasus di atas, 'Dan orang yang merampok (mengambil sesuatu secara paksa) sementara orang-orang melihat kepadanya, tidaklah ia…
…dalam kandungannya. Mereka berdua mengajukan kasus mereka kepada Nabi (ﷺ) dan beliau memutuskan bahwa diyat untuk apa yang ada di dalam kandungannya adalah satu budak atau seorang budak wanita. Wali…
…Ibn Shihab: Sa`id bin Al-Musayyab berkata, "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dalam kasus anak yang terbunuh di dalam rahim ibunya, pelaku harus memberikan kepada ibu seorang budak atau seorang…
…Ibn Shihab: Sa`id bin Al-Musayyab berkata, "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dalam kasus anak yang terbunuh di dalam rahim ibunya, pelaku harus memberikan kepada ibu seorang budak atau seorang…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.