Bab إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُولَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ لاَ خَيْرَ
Shahih
haddatsana nashru ibnu aliyyi ibni nashrin, haddatsana abdu allahi ibnu dawuda, ani abni jurayjin, ani abni abi mulaykaha, anna amraatayni, kanata takhrizani fi baytin aw fi alhujrahi fakharajat ihdahuma waqad unfidza biisyfan fi kaffiha, faddaat ala alukhra, farufia ila abni abbasin, faqala abnu abbasin qala rasulu allahi " law yutha annasu bidawahum ladzahaba dimau qawmin waamwaalhum ". dzakkiruha biallahi waqrau alayha inna adzina yasytaruna biahdi allahi. fadzakkaruha fatarafat, faqala abnu abbasin qala annabiyyu " alyaminu ala almuddaa alayhi ".
Telah menceritakan kepada kami Nasr bin Ali bin Nasr, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud, dari Ibn Jurayj, dari Ibn Abu Mulaika, bahwa dua wanita sedang menjahit di sebuah rumah atau di dalam kamar. Kemudian salah satu dari mereka keluar dengan sebuah paku di tangannya, dan ia menuntut yang lainnya. Kasus ini dibawa kepada Ibn Abbas, Ibn Abbas berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika orang-orang diberikan apa yang mereka klaim (tanpa membuktikan klaim mereka) maka darah dan harta umat akan hilang.' Ingatkanlah dia (yakni terdakwa) tentang Allah dan bacakanlah di hadapannya: 'Sesungguhnya orang-orang yang membeli keuntungan yang sedikit dengan mengorbankan perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka..." (3:77) Maka mereka mengingatkannya dan ia mengaku. Ibn Abbas kemudian berkata, "Nabi ﷺ bersabda: 'Sumpah itu diambil dari terdakwa (jika tidak ada bukti yang menentangnya).'