Shahih oleh Al-Albani
Bab tentang Idah Ummi al-Walad
Janganlah kalian membingungkan kami tentang Sunnahnya. Ibn al-Muthanna berkata: Sunnah Nabi kita (ﷺ) adalah idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih oleh Al-Albani
Janganlah kalian membingungkan kami tentang Sunnahnya. Ibn al-Muthanna berkata: Sunnah Nabi kita (ﷺ) adalah idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih oleh Darussalam
‘Abdullah bin 'Abbas dan Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman berselisih pendapat mengenai seorang wanita yang melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal. 'Abdullah bin 'Abbas berkata: "(Dia harus menunggu) untuk masa idah
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa ayat ini menghapus masa idah wanita di antara keluarganya, dan dia dapat menjalani masa idahnya di mana saja yang dia inginkan. Itulah firman Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung: ta
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas mayit lebih dari tiga malam, kecuali untuk suaminya (dalam hal ini) empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih oleh Darussalam
Tinggallah di rumah di mana berita kematian suamimu datang kepadamu, sampai masa idahmu selesai.
Shahih
Ibn Abbas (semoga Allah meridhai dia) berkata: Masa idahnya adalah yang lebih lama dari dua (antara empat bulan sepuluh hari dan kelahiran anak, mana yang lebih lama). Namun Abu Salama berkata: Masa idahnya telah selesai
Shahih oleh Darussalam
Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus menunggu) untuk masa yang lebih lama dari kedua masa tersebut.' Abu Hurairah berkata: 'Ketika ia melahirkan, maka menjadi halal baginya untuk menikah.'
Shahih oleh Darussalam
Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman said: "While Abu Hurairah and I were with Ibn 'Abbas, a woman came and said that her husband had died while she was pregnant, then she had given birth less than four months after the day he
Shahih oleh Darussalam
It is not permissible for you to get married until four months and ten days, the longer of the two periods, have passed. She went to the Messenger of Allah (ﷺ) and asked him about that. She said that the Messenger of All
Shahih oleh Darussalam
Kamu telah halal (untuk menikah) ketika kamu melahirkan.
Shahih oleh Darussalam
Tinggallah di rumahmu selama empat bulan dan sepuluh hari, sampai masa yang ditentukan terpenuhi.
Shahih oleh Al-Albani
Aku bisa melaknat siapa saja yang mau: Surat an-Nisa yang lebih kecil (yaitu Surat at-Talaq) diturunkan setelah ayat mengenai masa tunggu empat bulan dan sepuluh hari diturunkan.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas seseorang yang meninggal lebih dari tiga hari kecuali suaminya; ia harus berduka selama empat bulan dan sepuluh (hari).
Shahih oleh Darussalam
Subai'ah melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal, dan Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk menikah.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Fatimah binti Qais berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), saya khawatir ada seseorang yang akan masuk secara paksa kepada saya.' Maka dia memerintahkan agar dia berpindah."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah: "Bibi saya dicerai, dan dia ingin memanen dari pohon kurmanya. Seorang lelaki menegurnya karena pergi ke pohon tersebut. Dia pergi kepada Nabi (ﷺ), yang berkata: 'Tidak, pergilah da
Shahih
Dari Yahya bin Yahya, dia berkata: Aku membaca kepada Malik dari Abdullah bin Abu Bakr, dari Humaid bin Nafi', dari Zainab binti Abu Salamah, bahwa dia memberitahukan kepadaku tiga hadits ini, dia berkata: Zainab berkata
Shahih oleh Darussalam
Salim bin 'Abdullah bin 'Umar meriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Umar berkata: "Aku menceraikan istriku pada masa hidup Rasulullah ﷺ ketika dia sedang haid. 'Umar menyebutkan hal itu kepada Rasulullah, dan Rasulullah ﷺ ma
Shahih oleh Darussalam
Abdullah bin 'Umar menceraikan istrinya ketika dia sedang haid.