Shahih
Bab Kebolehan Hadiah untuk Nabi ﷺ dan Bani Hashim serta Bani Muthalib
'Barira memberikan kepada Nabi ﷺ sepotong daging yang telah diberikan kepadanya sebagai sadaqa. Maka beliau bersabda: "Itu adalah sadaqa untuknya dan hadiah untuk kami."
Shahih
'Barira memberikan kepada Nabi ﷺ sepotong daging yang telah diberikan kepadanya sebagai sadaqa. Maka beliau bersabda: "Itu adalah sadaqa untuknya dan hadiah untuk kami."
Shahih
Aisyah (ra) berkata: "Sesungguhnya Barira datang kepadaku untuk meminta bantuanku dalam menulis surat pembebasannya dan dia harus membayar lima uqiyah (emas) dalam lima kali angsuran. Aisyah berkata kepadanya, 'Apakah ka
Shahih
Diriwayatkan dari Urwah bahwa Aisyah memberitahunya bahwa Barira datang untuk meminta bantuannya dalam menulis surat pembebasannya, dan pada saat itu ia belum membayar apapun dari surat pembebasannya. Aisyah berkata kepa
Shahih
Diriwayatkan Aisyah: Tiga prinsip ditetapkan karena Barira: (i) Ketika Barira dimerdekakan, dia diberi pilihan (untuk tetap bersama suaminya yang budak atau tidak). (ii) Rasulullah ﷺ bersabda: "Kepemilikan budak adalah u
Shahih
Terdapat tiga tradisi yang ditetapkan terkait Barira: Ketika dia dimerdekakan, dia diberikan pilihan untuk mempertahankan suaminya atau meninggalkannya; Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Kepemilikan adalah bagi yang memerdekakan
Shahih
Saya melihat dia sebagai seorang budak, (yaitu, suami Barira).
Shahih
Tiga tradisi telah ditetapkan karena Barira: Aisyah berniat untuk membelinya dan memerdekakannya, tetapi pemilik Barira berkata, "Wala'nya adalah untuk kami." Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah SAW yang bersabd
Shahih
Beli dia, karena kewajiban adalah bagi yang memerdekakan.
Shahih
Aisha berkata, "Saya membeli Barira dan tuannya mensyaratkan bahwa wala adalah untuk mereka." Aisha menyampaikan hal itu kepada Nabi (ﷺ) dan beliau bersabda, "Manumitlah dia, karena wala adalah bagi orang yang memberikan
Shahih
Nabi (ﷺ) berkata (kepada Aisyah), "Beli dia, karena wala adalah bagi orang yang memerdekakan."
Shahih
Wala' adalah untuk yang dibebaskan.
Shahih oleh Darussalam
Suami Barirah adalah seorang budak, maka Rasulullah (ﷺ) memberinya pilihan, dan dia memilih dirinya sendiri, dan seandainya suaminya seorang yang merdeka, dia tidak akan diberi pilihan.
Shahih oleh Darussalam
Suami Barirah adalah seorang budak hitam milik Banu Al-Mughirah. Pada hari Barirah dimerdekakan. Demi Allah! Seolah-olah aku melihatnya di jalan-jalan Al-Madinah di belakangnya. Sesungguhnya air mata mengalir di janggutn
Shahih
Aisyah ingin membeli Barirah untuk memerdekakannya, dan pemiliknya ingin mensyaratkan bahwa wala'nya untuk mereka. Aisyah menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Beli dia, karena wala' itu unt
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah kamu memerintahkanku (untuk melakukannya)?' Dia berkata: 'Tidak, aku hanya memberi syafaat.' Dia berkata: 'Aku tidak butuh dia.'
Shahih oleh Darussalam
Tiga Sunan ditetapkan karena Barirah: Dia diberikan pilihan (apakah akan tetap menikah) ketika dia dimerdekakan, dan suaminya adalah seorang budak; mereka biasa memberinya sedekah dan dia memberikannya sebagai hadiah kep
Shahih oleh Al-Albani
Suami Barirah adalah seorang budak hitam bernama Mughith. Nabi (ﷺ) memberinya pilihan dan memerintahkannya untuk menjalani masa iddah.
Shahih oleh Darussalam
dia ingin membeli Barirah dan memerdekakannya, tetapi mereka mensyaratkan bahwa loyalitasnya sebagai budak yang merdeka (wala') harus kepada mereka. Dia menyebutkan itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau bersabda: "Belilah
Shahih
Beli dan merdekakan Barirah, karena wala' itu untuk orang yang memerdekakan.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Aisyah, istri Nabi, berkata: Tiga sunah ditetapkan karena Barirah. Salah satu dari sunah tersebut adalah bahwa dia dibebaskan dan diberikan pilihan mengenai suaminya; Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Al Wala'