Bab Apa yang Diperbolehkan dari Syarat-Syarat Mukatabah, dan Siapa yang Menetapkan Syarat yang Tidak Ada dalam Kitab Allah
Shahih
haddatsana qutaybahu, haddatsana allaytsu, ani abni syihabin, an urwaha, anna aisyaha rdh allah nh akhbarathu anna bariraha jaat tastainuha fi kitabatiha, walam takun qadhat min kitabatiha syayan, qalat laha aisyahu arjii ila ahliki, fain ahabbu an aqdhiya anki kitabataki, wayakuna walauki li faaltu. fadzakarat dzalika barirahu lahliha faabaw waqalu in syaat an tahtasiba alayki faltafal, wayakuna walauki lana, fadzakarat dzalika lirasuli allahi faqala laha rasulu allahi " abtai faatiqi, fainnama alwalau liman ataqa ". qala tsumma qama rasulu allahi faqala " ma balu unasin yasytarithuna syuruthan laysat fi kitabi allahi mani asytaratha syarthan laysa fi kitabi allahi falaysa lahu, wain syaratha miaha marrahin, syarthu allahi ahaqqu waawtsaqu ".
Diriwayatkan dari Urwah bahwa Aisyah memberitahunya bahwa Barira datang untuk meminta bantuannya dalam menulis surat pembebasannya, dan pada saat itu ia belum membayar apapun dari surat pembebasannya. Aisyah berkata kepadanya, "Kembalilah kepada tuanmu, dan jika mereka setuju agar aku membayar jumlah surat pembebasanmu dan wala'mu untukku, aku akan melakukannya." Barira memberitahukan hal itu kepada tuannya, tetapi mereka menolak dan berkata, "Jika ia (yaitu Aisyah) ingin mencari pahala dari Allah, maka silakan, tetapi wala'mu akan untuk kami." Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ yang berkata kepadanya, "Beli dan bebaskanlah dia, karena wala' adalah untuk yang membebaskan." Rasulullah ﷺ kemudian berdiri dan berkata, "Apa yang terjadi dengan orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Siapa pun yang menetapkan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka syarat itu tidak berlaku, meskipun ia menetapkannya seratus kali. Syarat Allah adalah yang paling benar dan paling kuat."