Bab Syarat dalam Jual Beli
Shahih
haddatsana abdu allahi ibnu maslamaha, haddatsana allaytsu, ani abni syihabin, an urwaha, anna aisyaha, rdh allah nh akhbarathu anna bariraha jaat aisyaha tastainuha fi kitabatiha, walam takun qadhat min kitabatiha syayan, qalat laha aisyahu arjii ila ahliki, fain ahabbu an aqdhiya anki kitabataki, wayakuna walauki li faaltu. fadzakarat dzalika barirahu ila ahliha faabaw waqalu in syaat an tahtasiba alayki faltafal, wayakuna lana walauki. fadzakarat dzalika lirasuli allahi faqala laha " abtai faatiqi, fainnama alwalau liman ataqa ".
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muslimah, telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Ibn Shihab, dari Urwah, bahwa Aisyah, رضي الله عنها, memberitahunya bahwa Barirah datang kepada Aisyah meminta bantuannya dalam menulis untuk memerdekakan dirinya, dan pada saat itu ia belum membayar sedikitpun dari harganya. Aisyah berkata kepadanya, "Kembalilah kepada keluargamu, jika mereka setuju bahwa aku akan membayar hargamu (dan memerdekakanmu) dengan syarat bahwa wala'mu untukku, maka aku akan membayar uangnya." Barirah memberitahukan hal itu kepada keluarganya, tetapi mereka menolak, dan berkata, "Jika Aisyah ingin berbuat baik, silakan, tetapi wala'mu untuk kami." Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata kepadanya, "Beli dan merdekakan Barirah, karena wala' itu untuk orang yang memerdekakan."