Shahih oleh Al-Albani
Bab
Kenalkanlah selama setahun; jika pemiliknya datang, kembalikanlah kepadanya, jika tidak, uruslah sendiri.
Shahih oleh Al-Albani
Kenalkanlah selama setahun; jika pemiliknya datang, kembalikanlah kepadanya, jika tidak, uruslah sendiri.
Shahih oleh Al-Albani
Suwayd bin Ghaflah berkata: Saya berperang bersama Zayd bin Suhan dan Sulayman bin Rabi'ah. Saya menemukan sebuah cambuk. Mereka berkata kepada saya: Buanglah itu. Saya berkata: Tidak; jika saya menemukan pemiliknya (say
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Makhld bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Abdul Razak, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Amru bin Muslim, dari Ikrimah, - saya kira - dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallall
Shahih
Ia berkata: 'Aku kira aku telah membaca ikatannya.'
Shahih
Salama b. Kuhail melaporkan: Saya mendengar Sowaid b. Ghafala berkata: Saya pergi, dan juga Zaid b. Suhan dan Salman b. Rabi'a untuk Jihad, dan saya menemukan sebuah cambuk dan mengambilnya. Mereka berkata kepada saya: T
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang mengambil barang yang tersesat dari para jemaah haji.
Shahih
Siapa yang menemukan barang yang hilang, maka dia sendiri tersesat jika tidak mengiklankannya.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada yang memberi perlindungan kepada hewan yang tersesat kecuali orang yang juga tersesat.
Shahih oleh Darussalam
Seperlimanya adalah hak atas harta karun yang terpendam.
Shahih oleh Darussalam
Seperlimanya adalah hak atas harta karun yang terpendam.
Shahih
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menghormati tamunya dengan sebaik-baiknya.
Shahih
Tiba-tiba dia melihat sepotong kayu dan dia membawanya ke rumahnya untuk digunakan sebagai kayu bakar. Ketika dia memotongnya, dia menemukan uangnya dan sebuah surat di dalamnya.
Shahih
Saya menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar. Maka saya pergi kepada Nabi (ﷺ) dan memberitahukan hal itu, beliau bersabda, "Umumkanlah selama satu tahun."
Shahih
Sesungguhnya Allah telah melarang peperangan di Mekkah dan telah memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman atasnya, sehingga peperangan adalah haram bagi siapa pun sebelumku, dan dihalalkan bagiku sel
Shahih
Kadang-kadang ketika aku pulang ke rumah dan menemukan sebuah kurma jatuh di tempat tidurku, aku mengambilnya untuk memakannya, tetapi aku khawatir itu mungkin dari sedekah, maka aku melemparkannya.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar - semoga Allah meridhai keduanya - bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang pun memerah
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم ditanya tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengaku maka berikanlah kepadanya. Jika tidak, ingatlah kantongnya, tali pengikatnya, dan jumlahn
Shahih oleh Darussalam
Suwaid bin Ghafalah berkata: "Saya pergi bersama Zaid bin Suhan dan Salman bin Rabi'ah, dan menemukan sebuah cambuk." Dalam riwayatnya Ibn Numair (salah satu perawi) berkata: "Saya menemukan cambuk yang hilang dan mengam
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Khalid, yaitu Al-Tahhan, dan telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Wahb, - maknanya - dari Khalid Al-Haddha
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (SAW) melarang mengambil barang temuan dari para jemaah haji.