Bab
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الطَّحَّانَ، ح وَحَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، - الْمَعْنَى - عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ أَبِي الْعَلاَءِ، عَنْ مُطَرِّفٍ، - يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ - عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ - أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ - وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ " .
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Khalid, yaitu Al-Tahhan, dan telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Wahb, - maknanya - dari Khalid Al-Haddha, dari Abu Al-Ala, dari Mutharrif, yaitu Ibn Abdullah, dari Iyad bin Himar, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang menemukan sesuatu, hendaklah ia memanggil satu atau dua orang yang adil sebagai saksi dan janganlah ia menyembunyikannya atau menutupinya; jika ia menemukan pemiliknya, hendaklah ia mengembalikannya kepadanya, jika tidak, maka itu adalah harta Allah عز وجل yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
