Sekitar lebih dari 1000 hadits
kepada saya bahwa mereka biasa menyewa tanah pada masa Rasulullah ﷺ
biasa mengatakan: 'Tidak ada salahnya menyewa tanah dengan imbalan emas dan
Khadij berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menyewa tanah." Ibn Shihab berkata: "Rafi
melihat ada yang salah dengan menyewa tanah yang belum dibudidayakan.
bahwa ia berkata: "Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah صلى
ia berkata: "Ibn 'Umar biasa menyewakan tanahnya dengan sebagian dari hasilnya.
kepada 'Ata': 'Bagaimana jika aku menyewa seorang budak selama setahun dengan
kalian. Dia telah melarang Al-Haql menyewa tanah dengan imbalan sepertiga atau
tanah kalian? Saya menjawab: Kami menyewakannya dengan imbalan seperempat hasil dan
keadaan kalian, maka janganlah kalian menyewakan tanah.' Dan dia hanya mendengar
Nafi' bahwa Ibn 'Umar biasa menyewakan tanah pertaniannya hingga ia mendengar
memberikannya kepada saudaranya, dan jangan menyewakannya kepadanya."
saudaranya yang Muslim dan tidak menyewakannya kepadanya."
diberikan; dan seorang lelaki yang menyewa tanah dengan emas atau perak.'"
ﷺ, para pemilik tanah biasanya menyewakan tanah pertanian mereka dengan imbalan
Khadij bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah.
cacat, dan beliau melarang Al-Mukhabarah; menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau
kepada laki-laki lain: "Saya akan menyewa sesuatu darimu sampai saya mencapai
memiliki tanah lebih yang mereka sewakan dengan imbalan setengah dari hasil,
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.