Bab Menyebutkan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi
Shahih oleh Darussalam
akhbarani muhammadu ibnu abdi allahi ibni almubaraki, qala haddatsana zakariyya ibnu adiyyin, qala haddatsana hammadu ibnu zaydin, an amriw ibni dinarin, qala kana thawusun yakrahu an yuajira ardhahu biaddzahabi waalfiddhahi wala yara biattsulutsi waarrubui basan faqala lahu mujahidun adzhab ila abni rafii ibni khadijin fasma minhu haditsahu. faqala inni waallahi law alamu anna rasula allahi naha anhu ma faaltuhu walakin haddatsani man huwa alamu minhu. abnu abbasin anna rasula allahi innama qala " lan yamnaha ahadukum akhahu ardhahu khayrun min an yakhudza alayha kharajan maluman ". waqadi akhtulifa ala athain fi hadza alhaditsi faqala abdu almaliki ibnu maysaraha an athain an rafiin waqad taqaddama dzikruna lahu. waqala abdu almaliki ibnu abi sulaymana an athain an jabirin.
Telah diriwayatkan dari 'Amr bin Dinar bahwa Tawus menganggap tidak baik menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, tetapi ia tidak melihat ada masalah dengan menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (hasil panen). Mujahid berkata kepadanya: 'Pergilah kepada Ibn Rafi' bin Khadij dan dengarkan haditsnya.' Dia berkata: 'Demi Allah, jika aku tahu bahwa Rasulullah ﷺ melarangnya, aku tidak akan melakukannya. Tetapi haditsku berasal dari orang yang lebih mengetahui darinya. Ibn 'Abbas berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian memberikan tanahnya kepada saudaranya (untuk mengolahnya), itu lebih baik daripada mengambil bagian hasil yang telah disepakati."'