Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat dan Perbedaan Lafaz Para Perawi
أَخْبَرَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، قَالَ كَتَبَ إِلَىَّ يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ أَنِّي سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، يُحَدِّثُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَ كُنَّا نُحَاقِلُ الأَرْضَ نُكْرِيهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالطَّعَامِ الْمُسَمَّى. رَوَاهُ سَعِيدٌ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ.
Telah diceritakan dari Ayyub yang berkata: "Ya'la bin Al-Hakim menulis kepadaku (berkata): 'Aku mendengar Sulaiman bin Yasar meriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, yang berkata: 'Kami biasa menyewakan tanah berdasarkan Al-Muhaqalah, menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya, dan sejumlah makanan yang ditentukan.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
