Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Jabir: Rasulullah (ﷺ) menjual seorang Mudabbar.
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Seorang lelaki di antara kami menjanjikan kebebasan kepada seorang budak setelah
Dari Ibn Umar, bahwa Nabi SAW bersabda: "Al-Mudabbir adalah bagian dari sepertiga harta warisan."
Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Setiap laki-laki yang budaknya melahirkan anak darinya, mak
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: "Disebutkan ibu Ibrahim di hadapan Rasulullah SAW, dan beliau berkata: 'Anaknya m
Jabir bin `Abdullah berkata: "Kami biasa menjual budak wanita kami dan ibu-ibu dari anak-anak kami ketika Nabi (ﷺ) masi
Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Setiap budak yang telah membuat perj
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa pun yang menjadi tuan dari kerabat Mahram, maka dia me
Dari Safinah - Abu 'Abdur-Rahman - berkata: "Umm Salamah membebaskan saya tetapi mensyaratkan agar saya melayani Nabi (
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Siapa pun yang membebaskan bagiannya dari seorang hamba, mak
Dari Ishaq bin Ibrahim, dari kakeknya 'Umair, yang merupakan mantan budak Ibn Mas'ud, bahwa 'Abdullah berkata kepadanya
Diriwayatkan bahwa: Aisyah memiliki seorang budak laki-laki dan seorang budak perempuan yang menikah. Dia berkata: "Wah
Dari Ibn 'Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaknya me
Dari Ibn Umar: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka wajib baginya un
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- bahwa dia biasa memberikan fatwa mengenai budak laki-laki
Dari Abu Hurairah: Bahwa Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang membebaskan bagiannya dari seorang budak."
Dari Qais, ketika Abu Hurairah datang bersama budaknya dan berniat untuk memeluk Islam, mereka tersesat di jalan. (Keti
Dari Jabir bin `Abdullah: Seorang lelaki di antara kami menyatakan bahwa budaknya akan dibebaskan setelah kematiannya.
Diriwayatkan dari Ibn Umar: Rasulullah (ﷺ) melarang menjual atau mendonasikan Wala' seorang budak yang dibebaskan.
Diriwayatkan dari Aisyah: Saya membeli Barirah tetapi majikannya menetapkan syarat bahwa Wala'nya adalah untuk mereka.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.