Jika seorang hakim memberikan keputusan, setelah berusaha sebaik mungkin untuk memutuskan dengan benar dan ia benar, maka baginya dua pahala; dan jika ia memberikan keputusan setelah berusaha sebaik mungkin (untuk mencap
Jika seorang hakim memutuskan dengan bersungguh-sungguh untuk mencapai kebenaran, dan ia benar, maka baginya dua pahala. Jika ia memutuskan dengan bersungguh-sungguh untuk mencapai kebenaran, tetapi salah, maka baginya s
Ketika seorang hakim memberikan keputusan dan berusaha serta benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan ketika dia memutuskan dan salah, maka dia mendapatkan satu pahala.
Jika seorang hakim memutuskan dan berusaha mencapai kesimpulan yang benar dan berhasil, dia akan mendapatkan dua pahala; jika dia berusaha mencapai kesimpulan yang benar tetapi salah, dia tetap akan mendapatkan satu paha
Diriwayatkan dari Abdul-Malik bin Umair bahwa ia mendengar Abdur-Rahman bin Abu Bakrah (menceritakan) dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Biarkan hakim (Qadi) tidak memberikan keputusan ketika ia marah."
Tidak boleh ada seorang pun yang memberikan dua putusan pada satu perkara, dan tidak boleh ada seorang pun yang memberikan keputusan di antara dua pihak yang berselisih ketika dia marah.
Dari Abdullah bin Amr bin Al-'As bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah Ta'ala berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman, yaitu mereka yang berlaku adil dalam k
Dari Abu Hurairah, bahwa: Nabi ﷺ bersabda: "Dua wanita pergi keluar dengan dua anak mereka, dan serigala mengambil salah satu dari anak mereka. Mereka merujuk perselisihan mereka mengenai anak kepada Nabi Dawud, dan dia
Seorang lelaki dari kalangan Ansar menyatakan bahwa budaknya akan dimerdekakan setelah ia meninggal; ia dalam keadaan membutuhkan, dan ia memiliki utang. Rasulullah ﷺ menjualnya (budak tersebut) seharga delapan ratus dir
Seorang laki-laki dari Banu As-Sa'q, salah satu dari Banu Kilab, datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang biaya jasa untuk kuda jantan. Beliau melarangnya untuk melakukan itu, tetapi beliau berkata: 'Kami memberik
“Ketika hakim memutuskan dan berusaha dengan sebaik-baiknya dan benar, ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika ia memutuskan dan berusaha dengan sebaik-baiknya tetapi salah, ia akan mendapatkan satu pahala.”