Bab Tentang Siapa yang Membeli Seorang Budak dan Menggunakannya Lalu Menemukan Cacat Padanya
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana mahmudu ibnu khalidin alfiryabiyyu, an sufyana, an muhammadi ibni abdi arrahmani, an makhladi ibni khufafin alghifariyyi, qala kana bayni wabayna unasin syarikahun fi abdin faqtawaytuhu wabadhuna ghaibun faaghalla alaa ghallahan fakhashamani fi nashibihi ila badhi alqudhahi faamarani an arudda alghallaha faataytu urwaha ibna azzubayri fahaddatstuhu faatahu urwahu fahaddatsahu an aisyaha - radhiya allahu anha - an rasuli allahi qala " alkharaju biaddhamani ".
Makhlad bin Khufaf al-Ghifari berkata: Saya dan beberapa orang adalah mitra dalam seorang budak. Saya mempekerjakannya pada suatu pekerjaan di saat salah satu mitra tidak ada. Ia mendapatkan penghasilan untuk saya. Ia menggugat saya dan kasusnya mengenai klaim bagi bagiannya dalam penghasilan kepada seorang hakim, yang memerintahkan saya untuk mengembalikan penghasilan (yaitu bagiannya) kepadanya. Saya kemudian datang kepada Urwah bin az-Zubayr dan menceritakan masalah ini kepadanya. Urwah kemudian datang kepadanya dan menceritakan sebuah hadis dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melalui Aisha: "Keuntungan mengikuti tanggung jawab."