Shahih oleh Darussalam
Bab Masa Idah Wanita yang Suaminya Meninggal
Tinggallah di rumahmu selama empat bulan dan sepuluh hari, sampai masa yang ditentukan terpenuhi.
20 hadits yang menjelaskan masa idah dan ketentuannya dalam Islam.
Shahih oleh Darussalam
Tinggallah di rumahmu selama empat bulan dan sepuluh hari, sampai masa yang ditentukan terpenuhi.
Shahih oleh Darussalam
Tinggallah di rumah di mana berita kematian suamimu datang kepadamu, sampai masa idahmu selesai.
Shahih oleh Darussalam
Kamu telah halal (untuk menikah) ketika kamu melahirkan.
Shahih
Ibn Abbas (semoga Allah meridhai dia) berkata: Masa idahnya adalah yang lebih lama dari dua (antara empat bulan sepuluh hari dan kelahiran anak, mana yang lebih lama). Namun Abu Salama berkata: Masa idahnya telah selesai
Shahih oleh Darussalam
Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus menunggu) untuk masa yang lebih lama dari kedua masa tersebut.' Abu Hurairah berkata: 'Ketika ia melahirkan, maka menjadi halal baginya untuk menikah.'
Shahih oleh Al-Albani
Ayat berikut membatalkan aturan masa iddah yang harus dilalui bersama keluarganya. Pemeliharaan dan tempat tinggal selama setahun. Sekarang ia dapat menjalani masa iddah di mana saja ia mau.
Shahih oleh Al-Albani
Aku bisa melaknat siapa saja yang mau: Surat an-Nisa yang lebih kecil (yaitu Surat at-Talaq) diturunkan setelah ayat mengenai masa tunggu empat bulan dan sepuluh hari diturunkan.
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya (dalam hal ini) empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih oleh Darussalam
Subai'ah melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal, dan Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menikah.
Shahih oleh Al-Albani
‘Umm Athiyah melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Seorang wanita tidak boleh berduka lebih dari tiga (hari) kecuali selama empat bulan dan sepuluh hari dalam kasus suami, dan dia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicat k
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas mayit lebih dari tiga malam, kecuali untuk suaminya (dalam hal ini) empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas seseorang yang meninggal lebih dari tiga hari kecuali suaminya; ia harus berduka selama empat bulan dan sepuluh (hari).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa Subai'ah Al-Aslamiyyah boleh menikah setelah melahirkan, meskipun suaminya meninggal saat dia hamil sembilan bulan.
Shahih oleh Darussalam
Abdullah bin 'Umar menceraikan istrinya ketika dia sedang haid.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman bahwa Zainab binti Abi Salamah memberitahunya, dari ibunya, Umm Salamah, istri Nabi: "Bahwa seorang wanita dari Aslam yang bernama Subai'ah telah menikah dengan suaminya, dan dia mening
Shahih
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berduka atas orang mati lebih dari tiga malam, kecuali suaminya, yang seharusnya berduka selama empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih oleh Al-Albani
Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower (usfur) atau dengan ochre merah (mishq) dan perhiasan. Dia tidak boleh memakai henna dan tidak boleh menggunakan k
Hasan oleh Darussalam
Subai'ah melahirkan dua puluh tiga atau dua puluh lima hari setelah suaminya meninggal, dan ketika masa nifasnya berakhir, ia menyatakan keinginannya untuk menikah lagi dan dikritik karena itu. Hal itu disampaikan kepada
‘Ubaid Allah bin ‘Abd Allah bin ‘Utbah berkata bahwa ayahnya menulis (surat) kepada ‘Abd Allaah bin Al Arqam Al Zuhri meminta agar dia mengunjungi Subai’ah binti Al Harith Al Aslamiyyah dan menanyakan kisahnya serta apa