Anjuran menikah bagi yang mampu

20 hadits tentang anjuran menikah dan puasa sebagai pengekang syahwat

Sunan An-Nasa'i · No. 3208 Shahih · Darussalam

Bab Anjuran untuk Menikah

Barangsiapa di antara kalian yang mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah pengekang baginya.

Sunan An-Nasa'i · No. 3210 Shahih · Darussalam

Bab Anjuran untuk Menikah

Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia menikah.

Shahih Al-Bukhari · No. 5063 Shahih

Bab Anjuran untuk Menikah

Apakah kalian adalah orang-orang yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, saya lebih takut kepada Allah dan lebih taat kepada-Nya daripada kalian; namun saya berpuasa dan berbuka, saya tidur dan saya juga menik

Sunan An-Nasa'i · No. 3211 Shahih · Darussalam

Bab Anjuran untuk Menikah

Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah dia menikah.

Sunan Ibnu Majah · No. 1848 Shahih · Darussalam

Bab Larangan untuk Menjauhkan Diri dari Perkawinan

Diriwayatkan bahwa: Sa'd berkata: "Rasulullah ﷺ tidak setuju dengan keinginan Uthman bin Maz'un untuk tetap membujang; jika dia memberinya izin, kami akan mengkastrasi diri kami."

Sunan An-Nasa'i · No. 2843 Shahih · Darussalam

Bab Larangan Mengenai Hal Itu

Telah diriwayatkan dari Aban bin Uthman, dari ayahnya: Bahwa Nabi ﷺ melarang Muhrim untuk menikah, mengatur pernikahan untuk orang lain, atau melamar.

Sunan An-Nasa'i · No. 3281 Shahih · Darussalam

Bab Syarat dalam Pernikahan

Diriwayatkan dari ‘Utbah bin ‘Amir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat-syarat yang dengan syarat itu bagian tubuh kalian menjadi halal.”

Sunan An-Nasa'i · No. 3367 Shahih · Darussalam

Bab Larangan Mut'ah.

Rasulullah ﷺ pada Hari Khaibar melarang pernikahan sementara dengan wanita.

Sunan Ibnu Majah · No. 1941 Shahih · Darussalam

Bab Menyusui Tidak Mengharamkan

Dari Aisyah: bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Menyusui sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).”

Sunan An-Nasa'i · No. 3368 Shahih · Darussalam

Bab Larangan Mut'ah.

Rasulullah ﷺ memberikan izin untuk Mut'ah.

Shahih Al-Bukhari · No. 4531 Shahih

Bab 'Hafizhu 'ala as-Salawat wa as-Salat al-Wusta'

Diriwayatkan oleh Mujahid: (mengenai ayat): 'Orang-orang yang di antara kalian mati dan meninggalkan istri-istri. Mereka - (istri-istri mereka) - harus menunggu (mengenai pernikahan) selama empat bulan dan sepuluh hari).

Jami' At-Tirmidzi · No. 1088 Hasan · Darussalam

Bab Apa yang Dikatakan tentang Pengumuman Pernikahan

Abu Al-Balj meriwayatkan dari Muhammad bin Hatib Al-Jumahi yang berkata bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah alat musik dan suara."