Shahih
Bab Dosa Orang yang Menzalimi Sesuatu dari Tanah
Siapa yang mengambil sesuatu dari tanah orang lain tanpa haknya, maka ia akan tenggelam pada tujuh bumi pada hari kiamat.
20 hadits yang mengingatkanmu tentang ancaman mengambil tanah bukan hakmu
Shahih
Siapa yang mengambil sesuatu dari tanah orang lain tanpa haknya, maka ia akan tenggelam pada tujuh bumi pada hari kiamat.
Shahih
Barangsiapa yang mengambil sesuatu dari tanah tanpa haknya, maka ia akan tenggelam ke dalam tujuh bumi pada hari kiamat.
Shahih
Seseorang tidak boleh mengambil seukuran tanah tanpa memiliki hak yang sah, jika tidak, Allah akan memakaikannya (di lehernya) tujuh bumi pada Hari Kebangkitan.
Shahih
Sa'id bin Zaid bin 'Amr bin Nufail (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang secara zalim mengambil seukuran tanah, Allah akan mengikatnya di lehernya pada hari kiamat denga
Shahih
Jika seseorang mengambil seukuran tanah secara zalim, lehernya akan terikat dengan tanah itu di tujuh bumi pada Hari Kebangkitan.
Shahih
Siapa yang merampas seukuran tanah, akan dipakaikan di lehernya tujuh bumi.
Shahih
Wahai Abu Salamah, jauhi tanah itu, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang mengambil bahkan sejengkal tanah secara zalim, lehernya akan terbelenggu dengan itu hingga tujuh bumi.'
Shahih
Dari Abu Salamah: Bahwa ada perselisihan antara dia dan beberapa orang (tentang sepetak tanah). Ketika dia memberitahu Aisyah tentang hal itu, ia berkata, "Wahai Abu Salamah! Hindarilah mengambil tanah secara zalim, kare
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menyewakan tanah kami. Pada waktu itu tidak ada emas dan perak. Seorang lelaki menyewakan tanahnya dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai dan tempat keluarnya mata air, dan sebaga
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah dia mengolahnya atau memberikannya kepada saudaranya, dan jangan menyewakannya kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
Hari ini Rasulullah ﷺ telah melarang sesuatu yang menguntungkan bagi kalian, tetapi mengikuti perintahnya adalah tindakan taat (kepada Allah) dan merupakan kebaikan. Dia melarang Al-Haql.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Hurmuz berkata: "Aku mendengar Usaid bin Rafi' bin Khadij Al-Ansari mengatakan bahwa mereka tidak mengizinkan Al-Muhaqalah, yaitu tanah yang ditanami sebagai imbalan dari sebagian has
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata: '(Hal itu) diperbolehkan dan tidak ada masalah dengan itu. Itu adalah hak tanah.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual buah-buahan sampai jelas bahwa buah tersebut tidak cacat, dan (beliau melarang) Al-Mukhabarah; menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat (dari hasil panen).
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang penyewaan tanah.
Shahih oleh Darussalam
Kami biasa menyewakan tanah berdasarkan Al-Muhaqalah, menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya, dan sejumlah makanan yang ditentukan.
Shahih oleh Darussalam
Tawus menganggap tidak baik menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, tetapi ia tidak melihat ada masalah dengan menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (hasil panen). Mujahid berkata kepadanya: 'Pergilah kepada
Hasan oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Tariq berkata: "Saya mendengar Sa'eed bin Al-Musayyab berkata: 'Mengolah tanah tidak diperbolehkan kecuali dalam tiga keadaan: Tanah yang dimiliki, tanah yang diberikan kepada seseorang, atau tanah yan
Hasan oleh Darussalam
Zaid bin Thabit berkata: 'Semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, aku lebih mengetahui hadits daripada dia. Kami adalah dua orang yang bertengkar dan Rasulullah ﷺ bersabda: Jika ini adalah keadaan kalian, m