Bab Dosa Orang yang Menzalimi Sesuatu dari Tanah
Shahih
haddatsana muslimu ibnu ibrahima, haddatsana abdu allahi ibnu almubaraki, haddatsana musa ibnu uqbaha, an salimin, an abihi rdh allah nh qala qala annabiyyu " man akhadza mina alardhi syayan bighayri haqqihi khusifa bihi yawma alqiyamahi ila sabi aradhina ". qala abu abdi allahi hadza alhaditsu laysa bikhurasana fi kitabi abni almubaraki, amlahu alayhim bialbashrahi.
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al-Mubarak, telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah, dari Salim, dari ayahnya - semoga Allah meridhoi keduanya - ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang mengambil sesuatu dari tanah orang lain tanpa haknya, maka ia akan tenggelam pada tujuh bumi pada hari kiamat." Abu Abdullah berkata: "Hadits ini tidak ada dalam Khurasan dalam kitab Ibn Al-Mubarak, ia menyampaikannya kepada mereka di Basrah."