Sunan An-Nasa'i · Kitab Pertanian · No. 3877

Bab Menyebutkan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat

Shahih oleh Darussalam

أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ، - وَهُوَ أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ - وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ - هُوَ الْفَاخُورِيُّ - قَالاَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ، عَنِ ابْنِ شَوْذَبٍ، عَنْ مَطَرٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ " مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا وَلاَ يُؤَاجِرْهَا ".

akhbarana isa ibnu muhammadin, - wahuwa abu umayri ibnu annahhasi - waisa ibnu yunusa - huwa alfakhuriyyu - qala haddatsana dhamrahu, ani abni syawdzabin, an matharin, an athain, an jabiri ibni abdi allahi, qala khathabana rasulu allahi faqala " man kanat lahu ardhun falyazraha aw liyuzriha wala yuajirha ".

Telah mengabarkan kepada kami Isa bin Muhammad - dia adalah Abu Umayr bin An-Nahhas - dan Isa bin Yunus - dia adalah Al-Fakhuri - keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Damrah, dari Ibn Shuhdhab, dari Matar, dari Atha, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami dan berkata: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya."

Penjelasan