Bab Menyebutkan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ، - وَهُوَ أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ - وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ - هُوَ الْفَاخُورِيُّ - قَالاَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ، عَنِ ابْنِ شَوْذَبٍ، عَنْ مَطَرٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا وَلاَ يُؤَاجِرْهَا ".
Telah mengabarkan kepada kami Isa bin Muhammad - dia adalah Abu Umayr bin An-Nahhas - dan Isa bin Yunus - dia adalah Al-Fakhuri - keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Damrah, dari Ibn Shuhdhab, dari Matar, dari Atha, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami dan berkata: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
