Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…menjadi milik orang yang diberi, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya. Dan janganlah memberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, karena siapa yang diberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, maka itu menjadi bagian dari warisannya."
…shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memberikan sesuatu dengan dasar Ruqba atau 'Umrah. Siapa saja yang diberikan sesuatu dengan dasar Ruqba atau 'Umrah, maka itu adalah milik ahli warisnya."
Dari Jabir: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Umrah (hadiah seumur hidup) adalah milik orang yang diberikannya; milik dia dan ahli warisnya, dan diwariskan kepada keturunannya yang mewarisi darinya."
Dari Jabir: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Umrah (hadiah seumur hidup) adalah milik orang yang diberikan; itu milik dia dan keturunannya, dan diwarisi oleh mereka yang mewarisi darinya…
…milik keturunannya. Itu milik orang yang diberikannya, dan tidak dapat diambil kembali oleh orang yang memberikannya, karena dia telah memberikan hadiah, dan itu menjadi bagian dari warisan orang yang menerimanya."
Dari Ibn 'Abbas: "Rasulullah (ﷺ) melarang menjual sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan, berhubungan dengan wanita hamil sampai dia melahirkan, dan (memakan) daging dari setiap pemangsa yang memiliki taring."
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal…
…saat kelahiran)?" Beliau berkata: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?" Dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyahnya adalah seorang budak atau seorang budak wanita dan dibebankan kepada 'Aqilah wanita tersebut.
…Amr bin Hazm, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa: Rasulullah (ﷺ) menulis surat kepada orang-orang Yaman, yang di dalamnya terdapat aturan-aturan warisan, sunah, dan (aturan mengenai) diyat. Beliau mengirimkannya…
…Amr bin Hazm, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa: Rasulullah (ﷺ) menulis surat kepada orang-orang Yaman, yang di dalamnya terdapat aturan-aturan warisan, sunah, dan (aturan mengenai) diyat. Beliau mengirimkannya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.