Bab Apa yang Dikatakan tentang Menunda Sahur
Shahih oleh Darussalam
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامٍ، بِنَحْوِهِ إِلاَّ أَنَّهُ قَالَ قَدْرُ قِرَاءَةِ خَمْسِينَ آيَةً . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ حُذَيْفَةَ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ اسْتَحَبُّوا تَأْخِيرَ السُّحُورِ .
Hannad telah menceritakan kepada kami, Waki' telah menceritakan kepada kami, dari Hisham, dengan makna yang sama, kecuali bahwa ia berkata: "Panjang untuk membaca lima puluh ayat." Dikatakan juga dalam bab ini dari Hudzaifah. Abu 'Isa berkata: Hadits Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan sahih. Dan dengan hadits ini, Al-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa menunda sahur itu disukai.