Bab Jika Wakif Mengatakan Kami Tidak Meminta Harganya Kecuali Kepada Allah, Maka Itu Diperbolehkan
HR. Al-Bukhari no. 2779Shahih
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ ". قَالُوا لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللَّهِ.
Cara baca (latin)
haddatsana musaddadun, haddatsana abdu alwaritsi, an abi attayyahi, an anasin rdh allah nh qala annabiyyu " ya ibani annajjari tsaminuni bihaithikum ". qalu la nathlubu tsamanahu ila ila allahi.
Dari Anas: Nabi ﷺ bersabda (pada saat membangun Masjid), "Wahai Bani An-Najjar! Tawarkan kepada saya harga untuk kebun kalian." Mereka menjawab, "Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah."
Belajar nahwu 6 kata
Analisis sedang disiapkan, panel terisi otomatis.
Belum ada analisis nahwu untuk hadits ini.
Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah.
Analisis dibantu AI.