Sunan Abu Dawud · Kitab Hudud · No. 4400

Bab Tentang Orang Gila yang Mencuri atau Mendapatkan Hukuman

Shahih oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، نَحْوَهُ وَقَالَ أَيْضًا حَتَّى يَعْقِلَ . وَقَالَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ . قَالَ فَجَعَلَ عُمَرُ يُكَبِّرُ .

haddatsana yusufu ibnu musa, haddatsana wakiun, ani alamasyi, nahwahu waqala aydhan hatta yaqila. waqala waani almajnuni hatta yufiqa. qala fajaala umaru yukabbiru.

Diriwayatkan bahwa Yusuf bin Musa berkata: "Kami diberitahu oleh Waki', dari Al-A'mash, dengan cara yang sama, dan dia juga berkata: "... Sampai dia mencapai pubertas, dan orang gila sampai dia sadar." Umar kemudian mulai mengucapkan: Allah Maha Besar.

Penjelasan