Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 149 hadits
Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Diyat untuk Ahl Adh-Dhimmah adalah setengah dari diyat untuk Muslim, dan mereka adalah Yahudi dan…
Telah diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari 'Abdullah bin 'Amr, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Diyat untuk seorang kafir adalah setengah dari diyat untuk seorang mukmin."
Telah diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat untuk seorang mukatab yang dibunuh harus (setara) dengan diyat untuk seorang hamba yang merdeka, sebanding dengan jumlah yang telah…
Telah diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa: Nabi (ﷺ) Allah memutuskan bahwa diyat untuk seorang mukatab harus (setara) dengan diyat untuk seorang hamba yang merdeka, sebanding dengan jumlah yang telah dibayarnya…
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dalam kasus Mukatab, Diyah harus (setara) dengan Diyah untuk seorang pria merdeka, sebanding dengan jumlah yang telah dibayarkan (untuk membeli kebebasannya…
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Mukatab merdeka sesuai dengan apa yang telah dibayarkan (untuk membeli kebebasannya); hukuman Hadd harus dilaksanakan padanya sebanding dengan jumlah yang telah dibayarkan…
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa: seorang Mukatab dibunuh pada masa Rasulullah (ﷺ) dan beliau memerintahkan agar Diyah dibayar (setara) dengan Diyah untuk seorang pria merdeka, (sebanding dengan jumlah yang telah…
Diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, bahwa: seorang wanita melemparkan kerikil dan mengenai wanita lain, sehingga ia mengalami keguguran. Rasulullah (ﷺ) menetapkan diyah untuk anaknya sebanyak lima puluh ekor…
Diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah bahwa: seorang wanita melemparkan kerikil kepada wanita lain dan wanita yang terkena mengalami keguguran. Perkara ini dirujuk kepada Nabi dan beliau menetapkan diyah untuk anaknya…
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.