Shahih oleh Al-Albani
Bab Pilihan bagi Dua Pihak yang Bertransaksi
Setiap satu dari dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkan) terhadap pihak lainnya selama mereka belum berpisah, kecuali dalam transaksi yang bersyarat.
Shahih oleh Al-Albani
Setiap satu dari dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkan) terhadap pihak lainnya selama mereka belum berpisah, kecuali dalam transaksi yang bersyarat.
Shahih
Dari Ibn Abu Mulaika, ia berkata: "Saya menulis surat kepada Ibn Abbas dan ia menulis kepada saya bahwa Nabi ﷺ telah memutuskan bahwa yang bersumpah adalah pihak yang dituduh."
Shahih
Abu Dzar biasa bersumpah bahwa ayat: 'Ini adalah dua pihak (orang beriman dan orang kafir) yang saling berselisih tentang Tuhan mereka.' (22.19) diturunkan berkenaan dengan Hamzah dan dua temannya serta 'Utbah dan dua te
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.
Shahih oleh Darussalam
It was narrated that Ibn 'Umar said: "The Messenger of Allah(ﷺ) forbade two to converse (privately) to the exclusion of a third."
Shahih oleh Darussalam
Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah.
Shahih oleh Al-Albani
Kedua pihak dalam transaksi memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah.
Shahih oleh Darussalam
Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling banyak berdebat.
Shahih oleh Darussalam
Seandainya orang-orang diberikan apa yang mereka klaim, sebagian dari mereka akan mengklaim nyawa dan harta orang lain. Tetapi orang yang diklaim harus bersumpah.
Shahih oleh Darussalam
Ada perselisihan antara saya dan seorang laki-laki Yahudi mengenai tanah, dan dia mengingkari hak saya, maka saya membawanya kepada Nabi (ﷺ). Rasulullah (ﷺ) bertanya kepada saya: 'Apakah kamu memiliki bukti?' Saya menjaw
Shahih
Siapa pun yang bersumpah dengan sumpah yang salah untuk mengambil harta seorang Muslim (secara ilegal) akan menemui Allah dalam keadaan Dia marah kepadanya.
Shahih
Dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang bersumpah dengan sumpah yang salah untuk mengambil harta seorang Muslim secara tidak sah, maka dia akan menemui Allah dalam keadaan Dia marah kepad
Shahih
Kurangi utangmu menjadi setengah.
Shahih
Al-Qur'an telah diturunkan dalam tujuh cara, maka bacalah dari itu apa yang mudah bagimu.
Shahih oleh Al-Albani
Atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: "Laksanakan haknya."
Shahih oleh Darussalam
Dia memiliki utang kepada 'Abdullah bin Abi Hadrad Al-Aslami. Dia menemuinya dan meminta untuk melunasinya. Mereka bertukar kata hingga suara mereka meninggi. Rasulullah (ﷺ) lewat di dekat mereka dan berkata: "Wahai Ka'b
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) berkata kepada ahli waris korban: 'Apakah kamu akan memaafkannya?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Apakah kamu akan menerima diyat?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Apakah kamu akan membunuhnya?' D
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada yang kamu dapatkan darinya kecuali itu.
Shahih
Narrated Abu Huraira: The Prophet (ﷺ) said, "No doubt, I intended to order somebody to pronounce the Iqama of the (compulsory congregational) prayer and then I would go to the houses of those who do not attend the prayer
Shahih
Siapa pun yang bersumpah palsu untuk meraih harta seseorang akan menemui Allah dalam keadaan Allah marah kepadanya.