Bab Jika Terjadi Perselisihan Antara Pihak yang Menggadai dan yang Menggadai
HR. Al-Bukhari no. 2514Shahih
حَدَّثَنَا خَلاَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَىَّ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.
Cara baca (latin)
haddatsana khaladu ibnu yahya, haddatsana nafiu ibnu umara, ani abni abi mulaykaha, qala katabtu ila abni abbasin fakataba ilaa anna annabiyya qadha anna alyamina ala almuddaa alayhi.
Dari Ibn Abu Mulaika, ia berkata: "Saya menulis surat kepada Ibn Abbas dan ia menulis kepada saya bahwa Nabi ﷺ telah memutuskan bahwa yang bersumpah adalah pihak yang dituduh."
Belajar nahwu 5 kata
Analisis sedang disiapkan, panel terisi otomatis.
Belum ada analisis nahwu untuk hadits ini.
yang bersumpah adalah pihak yang dituduh.
Analisis dibantu AI.