Bab Jika Terjadi Perselisihan Antara Pihak yang Menggadai dan yang Menggadai

HR. Al-Bukhari no. 2514Shahih

حَدَّثَنَا خَلاَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَىَّ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.

Cara baca (latin)

haddatsana khaladu ibnu yahya, haddatsana nafiu ibnu umara, ani abni abi mulaykaha, qala katabtu ila abni abbasin fakataba ilaa anna annabiyya qadha anna alyamina ala almuddaa alayhi.

Dari Ibn Abu Mulaika, ia berkata: "Saya menulis surat kepada Ibn Abbas dan ia menulis kepada saya bahwa Nabi ﷺ telah memutuskan bahwa yang bersumpah adalah pihak yang dituduh."

Belajar nahwu 5 kata Ketuk kata Arab untuk melihat arti dan kedudukannya.

yang bersumpah adalah pihak yang dituduh.

1/5

أَنَّ

bahwa

Harf kata depan / sambung

Huruf taukid dan nashab yang berfungsi menasabkan isim dan merafa'kan khabar. Di sini masuk pada jumlah ismiyyah.

Analisis dibantu AI.