Sekitar 104 hadits
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan pohon kurma yaitu buahnya sampai
utih dan aman dari hama, melarangnya baik
seseorang yang bangkrut, maka dia penjual lebih berhak untuk mendapatkannya daripada
memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli membuat ketentuan,
yang harus ia berikan kepada penjual untuk memerahnya.
tanah tersebut. Pembeli berkata kepada penjual: 'Ambillah emasmu, karena aku hanya
wa sallam yang bersabda: "Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum
harga, janganlah seorang laki-laki mendorong penjual untuk membatalkan transaksi yang sudah
diketahui keadaannya. Dan beliau melarang baik penjual maupun
di antara kalian berdua pembeli dan penjual.'
serupa. Dan makna jual beli hasah adalah
berkata: Pergilah kepada si Fulan penjual daging dan ambilkan kami daging
Dinar, kemudian ia memberikan kepada penjual dua Dinar di muka dan
milikku sampai mereka berbuah, tetapi penjual berkata: 'Saya hanya menjual pohon-pohon
takaran, jika lebih maka untuk penjual buah, dan jika kurang maka
pohon, hak apa yang dimiliki penjual untuk mengambil uang saudaranya orang
'Jika kamu bertransaksi, katakanlah kepada penjual, 'Tidak ada penipuan.' Lelaki itu
angkat. Pembeli kuda mulai menyandangnya, tetapi penjual merasa malu dari
tetapi makanan itu masih bersama penjual.
al dan ia memiliki barang milik seseorang
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.