Bab Tentang Seorang Pria yang Bangkrut dan Menemukan Barangnya di Tangan Orang Lain
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ الطَّائِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ، - يَعْنِي الْخَبَائِرِيَّ - حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ - عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، - قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ أَبُو الْهُذَيْلِ الْحِمْصِيُّ - عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ نَحْوَهُ قَالَ " فَإِنْ كَانَ قَضَاهُ مِنْ ثَمَنِهَا شَيْئًا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ وَأَيُّمَا امْرِئٍ هَلَكَ وَعِنْدَهُ مَتَاعُ امْرِئٍ بِعَيْنِهِ اقْتَضَى مِنْهُ شَيْئًا أَوْ لَمْ يَقْتَضِ فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ حَدِيثُ مَالِكٍ أَصَحُّ .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Auf Al-Ta'i, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Jabbar, yaitu Al-Khabiri, telah menceritakan kepada kami Ismail, yaitu bin Ayyash, dari Al-Zubaidi, - Abu Dawud berkata: dan ia adalah Muhammad bin Al-Walid Abu Al-Hudzail Al-Himsiy, - dari Al-Zuhri, dari Abu Bakr bin Abdul Rahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, ia berkata: "Jika ia membayar sebagian dari harganya, maka ia setara dengan para kreditor dalam sisa harga. Jika seorang pria meninggal dan ia memiliki barang milik seseorang (yaitu penjual), ia setara dengan para kreditor, baik ia (pembeli) membayar (harganya) atau tidak." Abu Dawud berkata: Hadits Malik lebih sahih.