Bab Tentang Menjual Makanan Sebelum Diterima
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، وَعُثْمَانُ، ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ " . زَادَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ لِمَ قَالَ أَلاَ تَرَى أَنَّهُمْ يَتَبَايَعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرَجًّى .
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr dan Utsman, dua putra Abu Shaibah, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Ibn Thawus, dari ayahnya, dari Ibn Abbas, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia mengukurnya." Abu Bakr menambahkan dalam versinya: Saya bertanya kepada Ibn Abbas: Mengapa? Ia menjawab: Tidakkah kamu lihat bahwa mereka menjual (makanan) dengan emas, tetapi makanan itu masih bersama penjual.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
