Bab Larangan Menjual untuk Orang Lain
Shahih oleh Darussalam
haddatsana mujahidu ibnu musa, qala haddatsana ismailu, an mamarin, ani azzuhriyyi, an saidi ibni almusayyabi, an abi hurayraha, qala qala rasulu allahi " la yabianna hadhirun libadin wala tanajasyu wala yusawimi arrajulu ala sawmi akhihi wala yakhthub ala khithbahi akhihi wala tasali almarahu thalaqa ukhtiha litaktafia ma fi inaiha walitunkaha fainnama laha ma kataba allahu laha ".
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah seorang penduduk kota menjual untuk penduduk desa, janganlah kalian melakukan penipuan harga, janganlah seorang laki-laki mendorong penjual untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakati dengan pembeli lain agar dia bisa membeli barang tersebut, janganlah seorang pun mengajukan lamaran atas lamaran saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya diceraikan agar dia bisa mendapatkan apa yang ada di dalam wadahnya. Dia akan mendapatkan apa yang telah Allah tetapkan untuknya."