Bab Larangan Menjual untuk Orang Lain
حَدَّثَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَبِيعَنَّ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ يُسَاوِمِ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلاَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا وَلِتُنْكَحَ فَإِنَّمَا لَهَا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهَا " .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah seorang penduduk kota menjual untuk penduduk desa, janganlah kalian melakukan penipuan harga, janganlah seorang laki-laki mendorong penjual untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakati dengan pembeli lain agar dia bisa membeli barang tersebut, janganlah seorang pun mengajukan lamaran atas lamaran saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya diceraikan agar dia bisa mendapatkan apa yang ada di dalam wadahnya. Dia akan mendapatkan apa yang telah Allah tetapkan untuknya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
