Shahih oleh Darussalam
Bab Siapa yang Tidak Dapat Menjadi Saksi
“Kesaksian seorang Badui terhadap penduduk desa tidaklah sah.”
Shahih oleh Darussalam
“Kesaksian seorang Badui terhadap penduduk desa tidaklah sah.”
Shahih oleh Al-Albani
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang penduduk desa, meskipun dia adalah saudaranya atau ayahnya."
Shahih
Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
Shahih
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang milik penduduk desa oleh penduduk kota.
Shahih oleh Darussalam
Seorang hamba telah membunuh sembilan puluh sembilan jiwa, kemudian terlintaslah dalam hatinya untuk bertaubat. Ia bertanya siapa orang yang paling alim di bumi, lalu ia ditunjukkan kepada seorang lelaki, maka ia datang
Shahih oleh Darussalam
Janganlah seorang penduduk kota menjual untuk penduduk desa, janganlah kalian melakukan penipuan harga, janganlah seorang laki-laki mendorong penjual untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakati dengan pembeli lain
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang seorang penduduk kota menjual atas nama penduduk desa; dan demikian pula Najsh dilarang. Dan seseorang tidak boleh mendesak orang lain untuk mengembalikan barang kepada penjual agar dapat menjual
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang penduduk kota menjual barang dagangan penduduk desa atau menawar dalam sebuah penjualan (agar orang lain terjebak), atau seseorang melamar ketika saudaranya telah melakukannya, atau masuk ke dalam
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang laki-laki menjual atas jualan saudaranya dan tidak boleh penduduk kota menjual untuk penduduk desa; janganlah kalian melakuk
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang laki-laki menjual atas jualan saudaranya dan tidak boleh penduduk kota menjual untuk penduduk desa; janganlah kalian melakuk
Shahih
Seorang pembeli tidak boleh mendesak penjual untuk mengembalikan pembelian agar dia bisa membelinya sendiri, dan janganlah kalian melakukan Najsh; dan seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang milik penduduk desa.
Shahih oleh Darussalam
(Shalat malam itu) dua raka'at dua raka'at, dan Witr adalah satu raka'at di akhir malam.
Shahih oleh Al-Albani
Simpanlah sepertiga dan sedekahkanlah sisanya.
Shahih
Narrated Tawus: I asked Ibn `Abbas, "What is the meaning of, 'No town dweller should sell (or buy) for a desert dweller'?" Ibn `Abbas said, "It means he should not become his broker."
Shahih
Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Sufyan telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Amru telah memberitahukan kepada saya, dari Said bin Jubair, dia berkata: Saya berkata kepada Ibn Abb
Shahih oleh Darussalam
Semoga Allah merahmati Musa! Kami berharap dia bersabar, sehingga kami bisa mendapatkan lebih banyak pengetahuan tentang keduanya.
Shahih
Amir bin Sharahil Al-Sha'bi dari Sha'b Hamdan melaporkan bahwa dia bertanya kepada Fatimah, putri Qais dan saudara perempuan ad-Dahhak bin Qais, dan dia adalah yang pertama di antara wanita-wanita muhajirin: Ceritakan ke
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Tamim Ad-Dari telah menceritakan sebuah kisah kepada saya, dan itu membuat saya senang, sehingga saya ingin menceritakannya kepada kalian. Dia menceritakan bahwa sekelompok orang dari penduduk Palestina berl
Shahih oleh Darussalam
‘Umar berkata: 'Aku tidak akan memutuskan antara mereka. Mereka tahu bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.'
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya ini tidak dilemparkan karena kematian seseorang, atau karena kehidupannya.