Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Musaqah
Nabi (ﷺ) menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon-pohon kurma dan tanah Khaibar dengan syarat mereka mengelola apa yang menjadi milik mereka di dalamnya, dan bahwa beliau (ﷺ) berhak atas setengah dari hasilnya