Sekitar 489 hadits
…sana, lalu lelaki itu menceraikan istrinya. Maka menjadi tradisi untuk memisahkan antara pasangan yang terlibat dalam kasus talaq. Wanita itu sedang hamil dan suaminya mengingkari bahwa dia adalah penyebab kehamilannya…
…Aslami dibunuh sementara ia hamil, dan ia melahirkan empat puluh hari setelah kematiannya. Kemudian ia dilamar, dan Rasulullah ﷺ menikahinya. Abu As-Sanabil adalah salah satu dari mereka yang melamarnya.
…lagi.' Dia (janda) dapat menjawab: 'Saya mendengarkan apa yang Anda katakan,' tetapi dia tidak boleh membuat janji. Walinya tidak boleh membuat janji (kepada seseorang untuk menikahinya) tanpa pengetahuannya. Tetapi jika…
…kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara. Dan janganlah seorang pun melamar seorang gadis yang sudah dilamar oleh saudaranya (Muslim), tetapi hendaklah ia menunggu hingga pelamar pertama menikahinya atau meninggalkannya."
…agar orang yang melaksanakan shalat malam dapat beristirahat, dan ia tidak menunjukkan waktu subuh atau fajar." Narator, Yazid, menggambarkan (bagaimana fajar menyingsing) dengan mengulurkan tangannya dan kemudian memisahkannya lebar-lebar.
…hukum jika seorang laki-laki menuduh istrinya berzina?' Ibn Umar menjawab, 'Nabi ﷺ memisahkan (dengan talak) pasangan Bani Al-Ajlan, dan berkata kepada mereka, 'Allah tahu bahwa salah satu dari…
…Akan terjadi pertempuran dahsyat. Kaum Muslimin akan mengirim pasukan yang berniat berperang hingga mati. Mereka bertempur hingga malam memisahkan keduanya, dan pasukan itu hancur tanpa kemenangan. Hal ini terjadi tiga…
…pernikahan beliau dengan Zainab binti Jahsh. Di pagi hari, Nabi صلى الله عليه وسلم menikahinya dan mengundang orang-orang, mereka makan dan kemudian pergi, tetapi sekelompok dari mereka tinggal…
…dalam hartanya. Kecantikan dan hartanya menarik perhatian walinya, dan walinya berniat untuk menikahinya tanpa memberikan haknya dalam mahar, dan tidak bersedia membayar sebanyak yang dibayar oleh orang lain. Maka Allah…
…melaknat istrinya di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم dan menolak anaknya, maka Nabi صلى الله عليه وسلم memisahkan antara keduanya, dan mengakui anak tersebut sebagai anak perempuan.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.