Shahih Al-Bukhari · Kitab Pernikahan · No. 5144

Bab Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya, Hingga Ia Menikah atau Meninggalkannya

Shahih

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَأْثُرُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا إِخْوَانًا ". وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

haddatsana yahya ibnu bukayrin, haddatsana allaytsu, an jafari ibni rabiaha, ani alaraji, qala qala abu hurayraha yatsuru ani annabiyyi qala " iyyakum waazzhanna, fainna azzhanna akdzabu alhaditsi, wala tajassasu, wala tahassasu, wala tabaghadhu, wakunu ikhwanan ". wala yakhthubu arrajulu ala khithbahi akhihi hatta yankiha aw yatruka

Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda, "Hati-hatilah kalian terhadap prasangka (terhadap orang lain), karena prasangka adalah ucapan yang paling dusta, dan janganlah kalian saling mengintip, dan janganlah kalian mendengarkan pembicaraan jahat orang tentang urusan orang lain, dan janganlah kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara. Dan janganlah seorang pun melamar seorang gadis yang sudah dilamar oleh saudaranya (Muslim), tetapi hendaklah ia menunggu hingga pelamar pertama menikahinya atau meninggalkannya."

Penjelasan