Bab Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya, Hingga Ia Menikah atau Meninggalkannya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَأْثُرُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا إِخْوَانًا ". وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Dari Abu Hurairah, Nabi (ﷺ) bersabda, "Hati-hatilah kalian terhadap prasangka (terhadap orang lain), karena prasangka adalah ucapan yang paling dusta, dan janganlah kalian saling mengintip, dan janganlah kalian mendengarkan pembicaraan jahat orang tentang urusan orang lain, dan janganlah kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara. Dan janganlah seorang pun melamar seorang gadis yang sudah dilamar oleh saudaranya (Muslim), tetapi hendaklah ia menunggu hingga pelamar pertama menikahinya atau meninggalkannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
