Sekitar lebih dari 1000 hadits
…Dan siapa pun yang hijrahnya kepada dunia untuk mendapatkan sebagian darinya, atau kepada seorang wanita untuk menikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia hijrahkan.'" Abu 'Eisa berkata: Hadits ini…
Ma’qil bin Yasar berkata: Saya memiliki seorang saudara perempuan dan saya diminta untuk menikahkannya. Sepupu saya datang kepada saya dan saya menikahkannya dengannya. Ia kemudian menceraikannya dengan talak yang…
…mereka. Ketika seorang pria meninggal, kerabatnya lebih berhak atas istrinya dibandingkan walinya sendiri. Jika salah satu dari mereka ingin menikahinya, maka dia melakukannya; atau mereka menikahkannya (dengan orang lain), dan…
…di antara mereka. Beliau menjawab: "Kamu akan termasuk di antara yang pertama." Kemudian 'Ubadah bin Al-Samit menikahinya dan berlayar di laut dalam sebuah ekspedisi dan membawanya bersamanya. Ketika dia…
…Shahba’, di mana masa haidnya selesai, lalu beliau menikahinya. Setelah itu dibuatlah hidangan hais di atas kulit kecil, dan Rasulullah ﷺ memerintahkan agar orang-orang di sekitarnya dipanggil. Itulah walimah…
…dan ketika kami tiba di tempat yang disebut Sidd-as-Sahba,' Safiya menjadi bersih dari haidnya, kemudian Rasulullah (ﷺ) menikahinya. Hais (yaitu hidangan Arab) disiapkan di atas tikar kulit kecil…
…jika seorang pria meninggal, keluarganya memiliki hak untuk mewarisi istrinya, dan salah satu dari mereka bisa menikahinya jika mereka mau, atau mereka akan menikahkannya jika mereka mau, atau jika mereka…
…Aslami dibunuh sementara ia hamil, dan ia melahirkan empat puluh hari setelah kematiannya. Kemudian ia dilamar, dan Rasulullah ﷺ menikahinya. Abu As-Sanabil adalah salah satu dari mereka yang melamarnya.
Ibnu `Abbas berkata: "Mengisyaratkan niatmu untuk menikah dapat dilakukan dengan mengatakan (kepada janda), misalnya: 'Saya ingin menikah, dan saya berharap Allah akan memberikan wanita yang saleh untuk saya.'" Al-Qasim…
…kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara. Dan janganlah seorang pun melamar seorang gadis yang sudah dilamar oleh saudaranya (Muslim), tetapi hendaklah ia menunggu hingga pelamar pertama menikahinya atau meninggalkannya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.