Bab Ayat: 'Tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan paksaan'
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu muqatilin, haddatsana asbathu ibnu muhammadin, haddatsana assyaybaniyyu, an ikrimaha, ani abni abbasin,. qala assyaybaniyyu wadzakarahu abu alhasani assuwaiyyu wala azhunnuhu dzakarahu ila ani abni abbasin, ya ayyuha adzina amanu la yahillu lakum an taritsu annisaa karhan wala tadhuluhunna litadzhabu bibadhi ma ataytumuhunna qala kanu idza mata arrajulu kana awliyauhu ahaqqa bimraatihi, in syaa badhuhum tazawwajaha, wain syau zawwajuha, wain syau lam yuzawwijuha, fahum ahaqqu biha min ahliha, fanazalat hadzihi alayahu fi dzalika.
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas: mengenai ayat ilahi: "Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan paksaan, dan janganlah kalian memperlakukan mereka dengan kasar agar kalian dapat mengambil kembali sebagian dari mahar yang telah kalian berikan kepada mereka." (4:19) (Sebelum wahyu ini) jika seorang pria meninggal, keluarganya memiliki hak untuk mewarisi istrinya, dan salah satu dari mereka bisa menikahinya jika mereka mau, atau mereka akan menikahkannya jika mereka mau, atau jika mereka mau, mereka tidak akan menikahkannya sama sekali, dan mereka lebih berhak untuk mengatur dirinya daripada kerabatnya sendiri. Maka ayat di atas diturunkan dalam konteks ini.