Bab Dalam Menghalangi (Pernikahan)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ رَاشِدٍ، عَنِ الْحَسَنِ، حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ، قَالَ كَانَتْ لِي أُخْتٌ تُخْطَبُ إِلَىَّ فَأَتَانِي ابْنُ عَمٍّ لِي فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ ثُمَّ طَلَّقَهَا طَلاَقًا لَهُ رَجْعَةٌ ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا فَلَمَّا خُطِبَتْ إِلَىَّ أَتَانِي يَخْطُبُهَا فَقُلْتُ لاَ وَاللَّهِ لاَ أُنْكِحُهَا أَبَدًا . قَالَ فَفِيَّ نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ { وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ } الآيَةَ . قَالَ فَكَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ .
Ma’qil bin Yasar berkata: Saya memiliki seorang saudara perempuan dan saya diminta untuk menikahkannya. Sepupu saya datang kepada saya dan saya menikahkannya dengannya. Ia kemudian menceraikannya dengan talak yang bisa dirujuk. Ia meninggalkannya sampai masa iddahnya selesai. Ketika saya diminta untuk menikahkannya, ia datang lagi kepada saya dan meminta untuk menikahinya. Maka saya berkata, "Tidak, demi Allah, saya tidak akan menikahkannya selamanya." Lalu ayat ini diturunkan tentang kasus saya: "Dan apabila kalian menceraikan wanita-wanita dan mereka telah mencapai masa iddah mereka, maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikah dengan suami-suami mereka." Maka saya menebus sumpah saya dan menikahkannya dengannya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
