Sekitar 447 hadits
…yang tersisa kepada Dawud, semoga keselamatan atasnya, dan dia memutuskan bahwa (anak itu) milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka melewati Sulaiman dan dia berkata: 'Apa cerita kalian?' Maka mereka…
…dari anak mereka. Mereka merujuk perselisihan mereka mengenai anak kepada Nabi Dawud, dan dia memutuskan bahwa (anak itu) milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka melewati Sulaiman, dan dia berkata…
…Ibn Umar: Nabi (ﷺ) melakukan lian antara seorang pria dan istrinya, dan suami tersebut menolak anaknya. Maka Nabi memisahkan mereka (dengan perceraian) dan memutuskan bahwa anak tersebut hanya milik ibunya.
…batu di perut dan menyebabkan dia mengalami keguguran. Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa korban harus diberikan either seorang budak atau seorang budak perempuan (sebagai diyat). Diriwayatkan dari Ibn Shihab: Sa`id…
…batu di perut dan menyebabkan dia mengalami keguguran. Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa korban harus diberikan either seorang budak atau seorang budak perempuan (sebagai diyat). Diriwayatkan dari Ibn Shihab: Sa`id…
…Dia selesai dari penciptaan-Nya, Ar-Rahm (rahim) berkata, 'Di tempat ini aku meminta perlindungan kepada-Mu dari semua yang memutuskan hubungan denganku.' Allah berfirman, 'Ya, apakah engkau tidak senang…
…lain botak, dan yang ketiga buta. Allah memutuskan untuk menguji mereka. Maka Dia mengirimkan seorang malaikat yang datang kepada orang yang menderita kusta dan bertanya: Apa yang paling kamu sukai?…
…"Demi Dia yang di tangan-Nya jiwaku, aku akan memutuskan di antara kalian menurut Kitab Allah. Domba dan budak akan dikembalikan kepadamu dan anakmu akan dicambuk seratus kali dan diasingkan…
…datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan berkata: 'Saya mohon kepada Anda untuk memutuskan di antara kami dengan Kitab Allah.' Maka lawannya yang lebih bijaksana dari dia berdiri…
…aborsi?" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai diyat)." 'Umar berkata, "Hadapkan saksi untuk membuktikan pernyataanmu." Muhammad bin Maslama berkata…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.